KPPU Tunda Sidang Perkara Tender Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor – Cicurug
Jakarta (10/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara tender pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug karena 2 (dua) Terlapor, yakni PT Len Industri (Persero) dan PT Christalenta Pratama, tidak hadir memenuhi panggilan sidang perdana tersebut. Direncanakan, sidang Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug tersebut, akan kembali diagendakan pada tanggal 17 Januari 2023.
Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada pengadaan pekerjaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor – Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2019-2021. Perkara yang berasal dari laporan publik ini melibatkan 6 (enam) Terlapor, yakni:
1. PT Len Industri (Persero) sebagai Terlapor I;
2. PT Len Railway Systems sebagai Terlapor II;
3. PT Christalenta Pratama sebagai Terlapor III;
4. PT Pindad Global Sources and Trading sebagai Terlapor IV;
5. Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 sebagai Terlapor V; dan
6. Sdr. David Sudjito, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor – Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Terlapor VI.
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini semula menggagendakan Pembacaan dan Penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU. LDP tersebut antara lain akan berisikan identitas, ketentuan yang dilanggar, alat bukti, maupun analisis pembuktian unsur pasal yang diduga dilanggar. Berdasarkan peraturan (pasal 30 Peraturan KPPU No. 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan dimulai sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor. Dalam hal Terlapor tidak hadir, Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan secara patut kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali panggilan sebelum menyatakan Pemeriksaan Pendahuluan dimulai.
Sejalan dengan peraturan tersebut, Pemeriksaan Pendahuluan ditunda, Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan kepada Terlapor yang tidak hadir untuk hadir dalam persidangan mendatang. Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat diakses pada tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.