Sidang Perkara Denso dan Sanden Masuk Penyampaian Pakta Integritas
Jakarta (30/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Perkara No. 16/KPPU-L/2022 hari ini secara daring, Senin 30 Januari 2023, dengan agenda Penyampaian Penilaian Majelis Komisi dan Poin-Poin Komitmen Pakta Integritas. Para Penasihat Hukum dari Denso (Terlapor I) dan Sanden (Terlapor II) bersedia mempelajari dan mendiskusikan kepada prinsipal atas komitmen yang akan tertuang di Pakta Integritas. Untuk sidang selanjutnya tgl 2 Februari 2023 adalah Penyampaian Tanggapan Terlapor atas Poin-poin Komitmen dalam Pakta Integritas.
Sebagai informasi, Perkara No. 16/KPPU-L/2022 adalah Dugaan Pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan Sistem Pendingin Udara (Air Conditioning Systems atau AC) Mobil dan Unit Komponen dari Sistem Pendingin Udara Mobil kepada Produsen Mobil.
Dengan diajukannya perubahan perilaku, sesuai Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama paling lama 60 (enam puluh) hari. Setelah jangka waktu pengawasan selesai, pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Komisi. Jika para Terlapor tidak melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku tersebut, KPPU dapat melanjutkan sidang ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.