Advokasi Kanwil III KPPU terkait Praktik Tying dalam Penjualan Minyakita di Kota Bogor
Bogor (20/2) – Kelangkaan dan kenaikan harga Minyak Goreng Rakyat (MGR) merk Minyakita di pasaran banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk melakukan penjualan Minyakita secara bundling atau tying. Bundling adalah praktik penjualan 2 atau lebih produk yang berbeda dalam satu paket, sedangkan tying adalah praktik penjualan paketan yang menjadikan salah satu produk sebagai produk pengikat (tying product) dan produk lainnya sebagai produk ikatan (tied product). Biasanya produk pengikat dalam praktik penjualan tying adalah produk terbatas yang sedang dicari/dibutuhkan oleh masyarakat.
Praktik penjualan Minyakita dengan cara tying telah ditemukan di Kota Bogor, menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III Mansur bersama tim melakukan advokasi persaingan usaha kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Bogor. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala DKUKMPP Kota Bogor Atep Budiman, dan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga DKUKMPP Kota Bogor Mohamad Dede Soleh.
“Penjualan produk Minyakita dengan cara bundling atau tying adalah praktik penjualan yang dilarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kami mengajak Pemkot Bogor agar bersama-sama dengan KPPU memberikan edukasi terkait hal ini kepada semua pelaku usaha yang menjual Minyakita di Kota Bogor terutama distributor dan pengecer,” ujar Mansur.
Menanggapi hal tersebut, Atep menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut terdapat ketentuan penjualan Minyakita dilarang menggunakan mekanisme bundling. “Kami telah menempel salinan SE tersebut di tempat usaha masing-masing D2 dan pengecer di Kota Bogor untuk diketahui oleh masyakarat,” ujar Atep.
Setelah diskusi, tim Kajian dan Advokasi Kanwil III melakukan advokasi langsung ke D1 dan D2 yang menjual dan mendistribusikan Minyakita. Tim mengingatkan kepada mereka untuk tidak melakukan praktik bundling atau tying dalam menjual Minyakita.