Cegah Monopoli Toko Online di Sumbar, KPPU Sampaikan 3 Poin Penting

Cegah Monopoli Toko Online di Sumbar, KPPU Sampaikan 3 Poin Penting

Padang (22/2) – Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia menghadiri pertemuan bertajuk “Penyamaan Persepsi terkait Optimalisasi Toko Daring Dalam Rangka Pemberdayaan UMKM di Sumatera Barat”, bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Barat. Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat, Pihak Ikomart dan Pihak Pos Logistik.

Pertemuan diawali oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Edi Dharma, yang menjelaskan tentang sejumlah UMKM lokal di Sumatera Barat yang telah menjalin kerja sama dengan beberapa toko daring nasional, terutama untuk memasarkan produk. Selain itu di Sumatera Barat sendiri juga terdapat toko daring lokal yang tidak hanya memfasilitasi pemasaran namun juga melakukan pembinaan terhadap UMKM lokal. Toko daring ini bernama Ikomart.

Edi Berharap kedepannya, Ikomart dapat secara optimal membantu berkembangnya UMKM di Sumbar. Selain itu, rencana kerja sama dengan PT Pos Logistik Indonesia sebagai penyedia jasa pengiriman berbiaya rendah juga nantinya dapat membantu UMKM yang telah bergabung di toko daring tersebut. Untuk itu, Edi berharap KPPU dapat memberikan masukan supaya langkah yang diambil tidak bertentangan dengan hukum persaingan usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Nico, salah satu pendiri Ikomart, menyampaikan paparan bahwa Ikomart merupakan platform online yang inovatif dari Sumatera Barat, yang menyediakan produk Sumatera Barat secara mudah, cepat dan dengan harga yang wajar, sehingga pelanggan senang untuk berbelanja. Ikomart telah bekerja sama dengan 20 mitra pedagang pasar, 200 mitra UMKM, 20 mitra Petani dan 2 mitra modern market dan membantu mempromosikan dan mengenalkan produk-produk UMKM di provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat, Hefdi, kedepannya pengadaan barang dan jasa oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan semakin intensif dilakukan melalui e-katalog dan toko daring. Sehingga para pelaku UMKM diminta untuk ambil bagian dengan cara ikut berpartisipasi dalam e-katalog ataupun toko daring.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menyatakan bahwa KPPU mendukung terwujudnya UMKM naik kelas, salah satunya sebagaimana yang digagas Pemprov Sumbar, yakni dengan optimalisasi pemanfaatan toko daring. Untuk meningkatkan traffic penjualan dan bersinergi dengan pemerintah provinsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, KPPU mendorong agar Ikomart mendaftarkan toko daringnya pada LKPP.

Selanjutnya Ridho mengingatkan agar UMKM diperbolehkan bergabung dengan toko daring mana saja, metode pembayaran dalam sebuah toko daring juga tidak dibatasi hanya oleh pelaku usaha tertentu. Selain Ia meminta agar toko daring membuka peluang kerja sama dengan setiap perusahaan jasa ekspedisi yang berminat.

“Intinya dalam prinsip persaingan usaha tidak boleh membatasi persaingan antar pelaku usaha dan tidak boleh membatasi pilihan konsumen. Satu lagi, kemitraan antara toko daring dengan UMKM dan pihak lain, dibuat secara tertulis. Nantinya akan menjadi obyek pengawasan dari KPPU, yakni pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan,” ujar Ridho.