Denso dan Sanden Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Perubahan Perilaku
Jakarta (10/2) – Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada Perkara No.16/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan Sistem Pendingin Udara (Air Conditioning System atau AC) Mobil dan Unit Komponen dari Sistem Pendingin Udara Mobil kepada Produsen Mobil berlangsung secara daring, hari ini 10 Februari 2023.
Para Terlapor yakni Denso Corporation (Terlapor I) dan Sanden Corporation (Terlapor II) hadir menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku. Dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku para Terlapor bersedia aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku selama periode Pengawasan Perubahan Perilaku.
Sesuai Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama paling lama 60 (enam puluh) hari kerja. Setelah jangka waktu pengawasan selesai, pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Komisi. Jika para Terlapor tidak melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku tersebut, KPPU dapat melanjutkan sidang ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan.