Disaksikan Gubernur, Ketua KPPU-RI Menyerahkan Petikan Penetapan Perkara Kemitraan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Jambi
Jambi (10/2) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) Bapak Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. menyerahkan Petikan Penetapan Perkara Kemitraan sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi. Penyerahan Petikan yang dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur tersebut disaksikan oleh Gubernur Provinsi Jambi (Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H.), dengan didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama Plh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
Petikan yang disampaikan merupakan Penetapan atas Perkara Nomor 04/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PT PSJ) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melihat pelaksanaan kerja sama kemitraan pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 1.421,67 ha antara PT PSJ sebagai Inti dengan mitranya Koperasi Serba Usaha (KSU) Pelang Jaya sebagai Plasma belum sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2008 pasal 35 (1).
KPPU telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kerja sama kemitraan yang dilakukan dan menilai PT PSJ terbukti melakukan pelanggaran atas kerja sama kemitraan dengan KSU Pelang Jaya. Atas pelanggaran tersebut, KPPU telah mengeluarkan Peringatan Tertulis untuk dilaksanakan oleh PT Produk Sawitindo Jambi, diantaranya yaitu:
- melakukan addendum perjanjian yang mencakup ketentuan yang belum diatur yaitu Bentuk Pengembangan, Jangka Waktu dan Mekanisme Pembayaran;
- PT PSJ harus segera mengajukan permohonan dan menyelesaikan proses sertifikasi SHM dan HGU atas areal kebun koperasi baik yang merupakan hak milik maupun tanah adat;
- PT PSJ harus menyelesaikan pembangunan prasarana kebun dan melaporkan realisasi penggunaan dana pemeliharaan areal kebun plasma kepada KSU Pelang Jaya secara berkala;
- PT PSJ harus menyampaikan rincian hutang dana talangan dan mekanisme pelunasannya kepada anggota KSU Pelang Jaya;
- PT PSJ harus memberikan informasi dan penjelasan yang benar disertai dengan bukti pendukung kepada anggota KSU Pelang Jaya terkait luas areal lahan koperasi yang berkurang 140,34 ha dari luas areal lahan yang diperjanjikan di Perjanjian Kerja Sama.
Pada prosesnya KPPU menilai bahwa Terlapor telah menyelesaikan seluruh perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis yang harus dilaksanakan oleh PT PSJ, sehingga memutuskan untuk mengeluarkan Petikan Penetapan Penghentian Perkara.
KPPU berharap perkara ini menjadi peringatan (warning) bagi seluruh pelaku usaha perkebunan di Provinsi Jambi untuk dapat memperhatikan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kemitraan.
Merespon penyelesaian perkara kemitraan perkebunan kelapa sawit yang telah diselesaikan KPPU, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menyambut baik terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh KPPU untuk menciptakan kemitraan yang dijalankan berdasarkan Prinsip Kemitraan yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Pemerintah Provinsi Jambi mendorong terwujudnya kolaborasi yang baik antara KPPU Bersama Pemerintah Daerah, untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.