Kelanjutan Sidang Migornas di KPPU

Kelanjutan Sidang Migornas di KPPU

Jakarta (23/2) – KPPU kembali hadirkan Saksi Ahli Terlapor dalam Pemeriksaan Lanjutan perkara Migornas. Dilakukan secara daring, sidang Perkara dengan Nomor 15/KPPU-I/2022 ini menghadirkan Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn. yang juga menjabat sebagai Kepala Program Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Kali ini, Ahli yang dihadirkan dinilai memiliki kompetensi di bidang ilmu hukum dan industri kelapa sawit. Dalam persidangan, sesuai dengan kompetensinya Ahli menjelaskan terkait pembentukan harga minyak goreng kemasan domestik, distribusi dan faktor pengaruh harga CPO dunia, serta model bisnis pada industri CPO. Selain itu, Ahli juga menjelaskan bahwa CPO juga memiliki produk turunan lain selain minyak goreng diantaranya mentega dan sabun. Ahli juga menilai bahwa kebijakan HET yang dikeluarkan oleh Pemerintah di periode kenaikan harga minyak goreng adalah bukan kebijakan yang tepat. Begitu juga dengan kebijakan rafaksi yang dirasa tidak eksekutabel karena sampai saat ini masih banyak dana yang tertunggak.

Lebih lanjut, Ahli menyampaikan bahwa harga acuan CPO di Indonesia menggunakan acuan KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara). Harga KPBN itulah yang kemudian menentukan harga internasional. “Harga internasional dibentuk berdasarkan harga KPBN ditambah biaya transport dan biaya ekspor serta unsur-unsur non-tax levy atau pungutan. Itulah yang kemudian akan membentuk unsur harga internasional tetapi harga KPBN itu sendiri juga ditentukan oleh pasar internasional, dalam hal ini terkait dengan supply dan demand internasional,” ungkap Ahli.

Ahli juga menjelaskan terkait faktor utama yang dapat mempengaruhi atau menentukan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Indonesia adalah permintaan dan penawaran, serta komponen-komponen di dalam Cost of Goods Sold (COGS). Kemudian beberapa indirect factor seperti faktor politik, faktor regulasi dan lain sebagainya. Ahli menyampaikan bahwa Indonesia adalah produsen CPO terbesar. Saat ini produsen CPO terbesar di dunia hanya Indonesia dan Malaysia, tetapi produksi Malaysia lebih kecil daripada Indonesia. Sehingga komponen supply dibentuk dari Indonesia dan Malaysia, sementara komponen demand dibentuk dari unsur internasional karena penyerapan CPO terbesar ada di internasional. Sehingga harga KPBN itu terbentuk berdasarkan unsur supply dan demand pasar internasional. Sedangkan untuk harga bursa internasional, harga KPBN ditambah dengan biaya transport dan biaya ekspor serta non-tax levy.

Saat ini, Pemeriksaan Lanjutan masih dengan agenda pemeriksaan Ahli. Sidang selanjutnya dengan agenda yang sama akan digelar pada tanggal 24 Februari 2023. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/.