KPPU Hadirkan PT Banyu Asih Putra pada Sidang Perkara Tender Sinyal KA Bogor-Cicurug

KPPU Hadirkan PT Banyu Asih Putra pada Sidang Perkara Tender Sinyal KA Bogor-Cicurug

Jakarta (28/02) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menghadirkan Direktur Utama PT Banyu Asih Putra sebagai Saksi dari pihak Investigator dalam lanjutan Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.

PT Banyu Asih Putra merupakan badan usaha yang sering bekerja sama dengan PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway System sebagai sub kontraktor untuk proyek nasional yang dikerjakan oleh PT Len Railway System. Dalam persidangan, mereka menjelaskan bahwa mereka mengerjakan proyek-proyek dengan sub klasifikasi jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan komersial, jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan gedung lainnya, jasa pelaksana konstruksi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon, serta jasa pelaksana konstruksi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah yang berlokasi di Sumedang, Jawa Barat.

Saksi dimintai keterangannya terkait dukungan atas KSO Railway Industry sebagai Penyedia Jasa Spesialis untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada pekerjaan pembangunan Gedung Equipment Room. Namun dalam persidangan terungkap bahwa Saksi tidak pernah mengeluarkan maupun menandatangani Surat Dukungan yang ditujukan kepada KSO Railway System untuk tender a quo.

Sidang selanjutnya dengan agenda Pemeriksaan Saksi akan digelar pada hari Kamis, 2 Maret 2023 pukul 10.00 WIB. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.