KPPU Hadirkan Saksi Ahli Terlapor di Sidang Migornas

KPPU Hadirkan Saksi Ahli Terlapor di Sidang Migornas

Jakarta (6/2) – KPPU hadirkan Saksi Ahli dari Terlapor XXII – Terlapor XXVI dalam Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Kali ini, Saksi Ahli yang dihadirkan adalah Vid Adrison, S.E., M.A., Ph.D. dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Ahli dihadirkan untuk menjelaskan terkait dengan statistika dan metode perhitungan data. Dalam sidang, Vid menjelaskan mengenai bagaimana metodologi survei termasuk penentuan sampel dan variabel serta faktor yang mempengaruhinya. Selain itu, dijelaskan juga mengenai faktor yang mempengaruhi harga jual produk migor oleh produsen adalah harga CPO dan nilai tukar.

Kasus masih bergulir di tahapan Pemeriksaan Lanjutan yang terdiri dari pemeriksaan Saksi; pemeriksaan Ahli; pemeriksaan Terlapor; pemeriksaan alat bukti berupa surat dan/atau dokumen; dan/atau penyampaian simpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan Investigator Penuntutan. Saat ini, Pemeriksaan Lanjutan masih dengan agenda pemeriksaan Ahli. Sidang selanjutnya dengan agenda yang sama akan digelar pada tanggal 7 Februari 2023. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/.