KPPU Kanwil I Hadiri Rakor terkait Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) di Provinsi Sumatera Utara
Medan (6/2) – Dinas Perdagangan Perindustrian dan Sumber Daya Mineral (Diserindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi terkait Kelangkaan Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR). Dalam pembukaannya, Kadisperindag ESDM, Mulyadi Simatupang menyampaikan bahwa salah satu latar belakang diadakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menindaklanjuti hasil inspeksi dadakan yang dilakukan KPPU Kanwil I dengan TPID Provinsi Sumatera Utara pada 30 Januari 2023 ke beberapa pasar dimana terjadi kelangkaan pasokan minyak goreng curah kemasan berlabel minyakita.
Mulyadi menampilkan data harga rata-rata minyak goreng curah periode bulan Januari 2023 naik sebesar 3% jika dibandingkan periode bulan Desember 2023, sementara untuk migor premium cenderung stabil. Berdasarkan informasi pedagang, kendala mendapatkan pasokan minyakita dan tren kenaikan harga Migor Curah sudah terjadi sejak minggu awal bulan Desember 2022.
Mulyadi juga mengungkapkan, tren realisasi Domestic Market Obligation (DMO) secara nasional mengalami penurunan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di bulan November sebesar 100,94%, Desember sebesar 86,31%, dan Januari sebesar 87,73%. Meski demikian, di Sumatera Utara, realisasi DMO pada periode Januari 2023 adalah sebesar 183,72%, atau sebanyak 25,453 ton dan ini sudah melebihi target. Selanjutnya Mulyadi meminta kepada produsen dan distributor yang hadir untuk menyampaikan data dan permasalahannya di lapangan.
Dari pihak produsen yang hadir menyatakan dari sisi produksi tidak ada kendala. PTPN II mengatakan bahwa produksi CPO tidak tetap stabil. Sementara PT Salim Ivomas Pratama mengakui bahwa sejak November 2022, produksi minyak goreng curah mengalami penurunan produksi seiring dengan penurunan ekspor. Hal ini karena pengaruh Desember dan Januari banyak libur nasional. Namun target di bulan Februari akan meningkatkan produksinya. Sedangkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesa (PPI) Cabang Medan belum lagi mendistribusikan lagi minyak goreng merk “minyakita” karena menunggu informasi dari kantor pusat kalau sedang melakukan negosiasi kontrak baru.
Abdul Rahim selaku perwakilan dari BPTN Cabang Medan menambahkan dari pantauan BPTN, pada akhir Januari sampai saat ini di Pasar Petisah tidak ada pedagang yang menjual minyak goreng merk minyakita, namun ada di grosir dan dijual melebihi HET yang telah ditentukan. Selain itu ditemukan adanya praktek bundling di Pusat Pasar Kota Medan dimana pembelian minyak goreng merk minyakita harus dipaketkan dengan produk lain.
Malto Datuan dari Ditreskrimsus Polda Sumut menambahkan jika dilihat dari data stok minyak goreng merk “minyakita” seharusnya cukup, tetapi setelah dilihat di lapangan terjadi kelangkaan. Malto meminta agar produsen dan distributor memberikan data yang valid pada satgas pangan agar dapat ditelusuri jika kalau permasalahan baik di sistem yang menghambat produksi atau di distribusi.
Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ridho menyampaikan bahwa dari pertemuan ini belum didapatkan adanya keluhan atau kendala yang dialami pelaku usaha. Dilihat dari data, memang terjadi penurunan realisasi DMO, sementara di sisi lain, terjadi peningkatan permintaan masyarakat akan minyakita. Hal ini mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyakita. Dalam kondisi pasar yang rentan ini, KPPU tetap akan fokus mengawasi perilaku pelaku usaha.
Terkait adanya info mengenai praktek bundling di Pusat Pasar Kota Medan, KPPU Kanwil I Medan akan segera melakukan pendalaman. Saat ini praktek bundling ini telah ditangani KPPU sebagai perkara di Jogja dan Surabaya. Sejauh ini KPPU Kanwil I telah mendapat informasi terkait nama produk dan distributor yang melakukan praktek tersebut. Ridho menghimbau pada Produsen dan Distributor yang ada di ruangan untuk tidak memanfaatkan kesempatan mempersulit masyarakat.
Menutup rapat koordinasi, Mulyadi menyimpulkan ada tiga catatan, pertama, jika yang disampaikan oleh produsen sudah sesuai, harusnya tidak terjadi kelangkaan, yang kedua jika memang ada kendala seperti adanya peraturan yang menghambat atau kendala transportasi, segera sampaikan kepada dinas, yang ketiga, sudah dikatakan oleh KPPU, jangan sampai ada kebijakan di luar yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah seperti pemaketan (tying) karena tying pasti tidak ada kebijakan regulasinya.