KPPU Keluarkan Penetapan atas Perubahan Perilaku PT Lestari Berkah Sejati
Yogyakarta (24/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Penetapan perubahan perilaku dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilakukan PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) hari ini di Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Komisioner Harry Agustanto sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi.
Sebagai informasi, PT LBS, distributor minyak goreng di Kabupaten Sleman, ditemukan membuat syarat pembelian minyak goreng curah untuk pelanggannya pada bulan Maret 2022. Syarat tersebut menetapkan bahwa untuk setiap pembelian minyak goreng curah wajib membeli produk lain dengan perbandingan 1:1 (satu banding satu) dan ketentuan total pembelian minimal sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dalam satu transaksi. Temuan tersebut ditindaklanjuti KPPU dengan proses penegakan hukum hingga ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan. PT LBS kemudian mengajukan perubahan perilaku dalam persidangan, dan diterima oleh Majelis Komisi. Setelah melalui proses pengawasan atas perubahan perilaku tersebut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Maret 2023, KPPU menyimpulkan bahwa telah dilaksanakan perubahan perilaku oleh PT LBS sebagaimana poin-poin perubahan perilaku yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku. Dengan dilaksanakannya perubahan perilaku, KPPU mengeluarkan Penetapan untuk tidak melanjutkan (atau menghentikan) penanganan perkara tersebut.