KPPU Menghadirkan Saksi Konsultan Desainer Interior dalam Sidang Tender TIM

KPPU Menghadirkan Saksi Konsultan Desainer Interior dalam Sidang Tender TIM

Jakarta (7/2) – Konsultan Desainer Interior dihadirkan dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III secara hybrid (luring dan daring) pada hari ini 7 Februari 2023 di Kantor KPPU Jakarta. Konsultan Desainer Interior yang hadir sebagai saksi adalah anggota tim dari Andra Matin yang diwakili oleh Paramayuda Maulana sebagai saksi pertama dan Sovie Khuswa sebagai saksi kedua.

Andra Matin merupakan konsultan perencana yang terlibat dalam pengadaan Revitalisasi TIM dari Tahap I,II, dan III. Andra Matin ditunjuk sebagai konsultan perencana karena pernah memenangkan sayembara desain revitalisasi TIM pada tahun 2007. Konsultan hadir dengan memaparkan desainnya pada Aanwijzing pada tender pertama, kemudian kembali memaparkan desainnya kepada para peserta tender pada Aanwijzing kedua. Saksi pertama menyebutkan, pihak Konsultan memberikan penilaian pada tender kedua untuk area guidelines saja, yang berdasarkan dari indikator parameter penilaian yang diberikan dari Konsultan Manajemen Kontruksi, untuk hasil akhirnya Konsultan tidak mengetahuinya, baru mengetahui setelah ada kick off meeting pemberitahuan pemenang. Saksi kedua hadir untuk memberikan jawaban konfirmasi kembali dari saksi pertama.