KPPU Mulai Lakukan Penegakan Hukum atas Penjualan Bersyarat Minyakita di Wilayah
Surabaya (02/02) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita dengan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum. Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV (Kanwil IV) dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat. Tindakan ini merupakan respon cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama 3 (tiga) bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha. Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.
Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.