KPPU Panggil Direktur PT Scalarindo Utama Consult untuk Perkara Tender Sinyal KA Bogor-Cicurug
Jakarta (27/02) – Majelis Komisi memanggil Direktur PT Scalarindo Ari Susetyo Widyatmoko sebagai Saksi dari pihak Investigator pada Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021 yang dilaksanakan secara daring hari ini, 27 Februari 2023. Pemeriksaan saksi tersebut difokuskan untuk menjelaskan perencanaan proses tender yang menjadi objek pemeriksaan sebagai konsultan.
PT Scalarindo Utama Consult merupakan konsultan penyusunan design persinyalan dan komunikasi Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Sukabumi Tahun Anggaran 2018. Perusahaan tersebut yang hanya memiliki dua Direktur (Direktur Utama dan Direktur terkait teknis dan operasional perusahaan) tersebut sudah berdiri sejak tahun 2001 dan mulai aktif sejak 2006. Saksi sendiri telah menjadi Direktur di PT Scalarindo Utama Consult sejak tahun 2001.
Saksi menjelaskan bahwa PT Scalarindo Utama Consult banyak melakukan pekerjaan di Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR. Lingkup pekerjaan di Kementerian Perhubungan terkait kajian di transportasi, melakukan detail design dan supervise pekerjaan baik di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. PT Scalarindo Utama Consult fokus pada kajian di darat maupun kereta api, misalnya visibility study (VS), study awal atau master plan terkait detail design untuk terminal bis, stasiun, track, jembatan, sinyal. PT Scalarindo Utama Consult memliki keahlian di bidang sipil dan elektro dan memiliki tenaga ahli di bidang persinyalan dan track dan khusus persinyalan menghired tenaga luar (freelance).
Saksi menjelaskan juga bahwa pengumuman tender ini diumumkan pada website LPSE pada tahun 2018, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang diminta yaitu izin usaha konstruksi, surat badan usaha (SBU) bidang rekayasa jasa engineering, sub bidang design jasa rekayasa untuk bidang teknik sipil transportasi dengan kode RE104, kualifikasi non kecil sesuai dengan PT Scalarindo Utama Consult. Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pembuatan design persinyalan dan komunikasi dari Bogor – Sukabumi dan perubahan dari sinyal manual ke elektrik, dengan lama pekerjaan mencapai 5-6 bulan. Termasuk melaporkan dan diskusi dengan Tim teknis DJKA (prasarana perkeretaapian) dengan membahas dari laporan pendahuluan, laporan antara, konsep laporan akhir sampai laporan akhir.
Sidang selanjutnya dengan agenda yang sama akan digelar pada hari Selasa, 28 Februari 2023 pukul 10.30 WIB. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.