KPPU Panggil Waskita Karya sebagai Saksi dalam Sidang Tender TIM
Jakarta (6/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil PT Waskita Karya (Persero), Tbk sebagai saksi pada sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III pada hari ini 6 Februari 2023 secara hybrid (luring dan daring) di Kantor KPPU Jakarta. PT Waskita Karya diwakili oleh Fariz Andriawan Triyono sebagai Marketing Officer dan Ahmadi sebagai Marketing Manager.
PT Waskita Karya merupakan salah satu peserta pada tender kesatu dan kedua Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III. Saksi pertama Fariz menjelaskan perusahaannya gugur saat penilaian teknis karena nilainya di bawah ambang batas. Perusahaannya tidak mengajukan sanggah karena ingin menjaga hubungan baik dengan rekanan. Pada tender kedua, Saksi mendapatkan undangan dari Terlapor I sehingga Saksi mengikuti tendernya. Ada kekhawatiran dari pihak Saksi apabila tidak memenuhi undangan, Saksi tidak akan diundang pada tender yang akan diselenggarakan Terlapor I di waktu mendatang.
Saksi kedua menjelaskan bahwa pada tender kedua, PT Waskita Karya mengikuti tender dengan bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Saksi juga tidak menjadi pemenang pada tender kedua. Saksi mengkonfirmasi keterangan dari Saksi pertama bahwa PT Waskita Karya tidak mengajukan sanggah karena tidak mengetahui kekurangan kualifikasinya pada penilaian yang mana. Saksi juga menjelaskan bahwa dirinya merasa tender kedua merupakan tender yang berbeda dengan tender pertama karena terdapat persyaratan yang berbeda, salah satunya tentang desain interior.