Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa disampaikan Kanwil III dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas PPK di Lingkungan OPD Pemprov Banten

Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa disampaikan Kanwil III dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas PPK di Lingkungan OPD Pemprov Banten

Serang (28/2) – Dalam rangka pelaksanaan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, diselenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Banten pada hari Selasa, 28 Februari 2023 bertempat di Ruang Rapat Semi Paripurna Kantor Bappeda Pemprov Banten. Peserta yang hadir meliputi OPD Pemprov Banten yang berkaitan dengan tugas Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas/Instansi, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE serta UKPBJ Kota/Kabupaten di Provinsi Banten. Kanwil III diundang sebagai salah satu pembicara bersama dengan pembicara dari instansi LKPP Pusat, Inspektorat Jenderal Pemprov Banten, dan Biro Barjas Pemprov Banten.

Rakor dibuka dengan sambutan dari Soerjo Soebiandono selaku Plt Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Pemprov Banten. Dalam sambutannya Soerjo menyampaikan harapannya agar tercipta pemahaman yang sama terhadap aturan pengadaan barang dan jasa baik yang sudah ada maupun aturan baru yang senantiasa diperbaharui seiring dengan adanya transformasi digital seperti E-Katalog lokal, sekaligus memahami proses pengadaan barang dan jasa agar dapat berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selanjutnya pemaparan materi terkait “Mitigasi Resiko dalam Pengadaan Barang/Jasa” disampaikan oleh Mansur selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU. Dalam paparannya, Mansur memberikan penjelasan tentang pengadaan barang dan jasa dalam perspektif persaingan usaha mencakup larangan persekongkolan tender dalam UU No. 5 Tahun 1999 hingga berbagai checklist untuk menyusun proses pengadaaan barang/jasa dalam mengurangi risiko terjadinya persekongkolan tender.

Apresiasi disampaikan kepada Biro Barjas Pemprov Banten yang menginisiasi kegiatan ini, diharapkan seluruh PPK OPD Pemprov Banten dapat memahami substansi larangan persekongkolan tender sehingga terhindar dari proses penegakan hukum di KPPU. “Jangan sampai proses tender hanya merupakan seremonial saja, padahal pemenangnya sudah ditentukan. Sekitar 70% lebih perkara di KPPU merupakan persekongkolan tender. Diharapkan melalui kegiatan ini, terdapat transfer knowledge bagi PPK OPD Pemprov Banten untuk menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan kesadaran untuk berhati-hati dalam melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutup Mansur.

Selain dari Kanwil III KPPU, terdapat juga pemaparan dari LKPP terkait “Peran dan Fungsi PPK dalam Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Reviu Penerapan PDN dan TKDN” dan materi dari Inspektorat Daerah Pemprov Banten terkait “Penanganan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Banten”. (SD)