Perkara Tender Sinyal KA Bogor-Cicurug Berlanjut dengan Pemanggilan Saksi

Perkara Tender Sinyal KA Bogor-Cicurug Berlanjut dengan Pemanggilan Saksi

Majelis Komisi Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021 memanggil Saksi Investigator, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Studi dan Desain Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor-Sukabumi-Padalarang Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan, pada sidang yang dilaksanakan secara daring hari ini, 23 Februari 2023.

Saksi dipanggil untuk menjelaskan perencanaan proses tender yang menjadi objek pemeriksaan. Sebelumnya, pada saat proses pemeriksaan dan penyelidikan, saksi juga dipanggil untuk diminta keterangannya. Dalam penjelasannya, Saksi menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan Surat Keputusan sebagai PPK pada saat proses tender sudah memasuki penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak. Sehingga Saksi tidak mengetahui proses yang terjadi ketika tender berlangsung. Pemenang tender tersebut adalah PT Scalarindo Utama Consult. Perusahaan tersebut sebelumnya sudah pernah mendapatkan pekerjaan supervisi di Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 di Purwokerto.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.