Prof. Ine Ruky Dihadirkan sebagai Ahli Terlapor di Sidang Migornas KPPU

Prof. Ine Ruky Dihadirkan sebagai Ahli Terlapor di Sidang Migornas KPPU

Jakarta (24/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya Majelis Komisi Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 dalam persidangan Pemeriksaan Lanjutan atas perkara minyak goreng nasional pada tanggal 24 Februari 2023 lalu menghadirkan Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky, S.E., M.E., Guru Besar Fakultas Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sebagai Ahli dari pihak Terlapor. Kehadiran Ahli tersebut ditujukan untuk menjelaskan pemahaman terkait pasar bebas yang dikaitkan dengan regulasi di dalamnya, kedudukan pasar bersangkutan, dan indirect evidence dalam pembuktian pelanggaran hukum persaingan.

Dalam persidangan, Prof. Ine menjelaskan bahwa subjek dari hukum persaingan usaha adalah para pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha atau industri berbasis pasar dengan menggunakan mekanisme pasar. Mekanisme pasar berlaku ketika tidak ada satu pun baik konsumen, produsen dan Pemerintah yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi harga di pasar. Harga terbentuk ketika ada interaksi antara permintaan dan penawaran di pasar dan mutlak terjadi pada permintaan dan penawaran. Sementara itu, hukum persaingan usaha tidak dapat digunakan sepenuhnya ketika ada regulasi yang diterapkan.

Selanjutnya Prof. Ine menjelaskan mengenai pasar bebas di mana diberikan kebebasan kepada konsumen ketika akan membeli barang dan produsen ketika memproduksi (jenis barang yang akan diproduksi, teknologi yang digunakan, cara distribusi, dan volume jumlah dari barang yang diproduksi dan dipasarkan). Semua hal tersebut ditentukan oleh produsen dan konsumen, tidak ada pihak lain yang mengintervensi.

Lebih lanjut, Prof. Ine menjelaskan bahwa pembuktian terjadinya perilaku/strategi yang paralel (parallel business conduct) bukan merupakan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya perjanjian penetapan harga. Masih dibutuhkan analisis tambahan (plus factors) untuk membedakan parallel business conduct dengan illegal agreement, seperti rasionalitas penetapan harga, analisis struktur pasar, analisis data kinerja, analisis penggunaan fasilitas kolusi (facilitating services). Namun dalam upaya pembuktian, tidak seluruh alat analisis tambahan tersebut harus digunakan. Sehingga pembuktian terbaik adalah pembuktian dengan menggunakan bukti langsung maupun bukti tidak langsung. Namun, apabila sulit mendapatkan bukti langsung seharusnya digunakan bukti tidak langsung yang terbaik, yakni dengan mengkombinasikan bukti komunikasi dengan bukti ekonomi.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/.