PT Hutama Karya Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Tender TIM

PT Hutama Karya Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Tender TIM

Jakarta (28/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini 28 Februari 2023 menghadirkan PT Hutama Karya (PT HK) sebagai Saksi dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III di Kantor KPPU Jakarta. PT HK dihadirkan sebagai Saksi dari pihak Investigator dalam mendalami perannya sebagai peserta tender, khususnya terkait kronologi pelaksanaan tender awal dan tender ulang.

PT HK yang diwakilkan oleh Aji Pramudiharto, S.T (Manager Engineering) mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan undangan untuk mengikuti tender pada proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta dan dinyatakan tidak lulus dengan nilai di bawah passing grade, yaitu 79,06. Kemudian PT HK mendapatkan informasi bahwa tender dibatalkan, dengan keterangan tahapan pemilihan pemenang tidak disetujui. PT HK kembali menerima undangan untuk mengikuti tender ulang, tidak sempat mengunduh dokumen tendernya.

Untuk mengetahui informasi mengenai jadwal sidang perkara ini, dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.