Sidang Migornas Lakukan Pemeriksaan Alat Perkara Terlapor
Jakarta (8/2) – Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia dilaksanakan kembali hari ini, 8 Februari 2023. Agenda hari ini adalah inzage yang merupakan salah satu tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memberikan kesempatan Para Terlapor untuk memeriksa kelengkapan dan/atau mempelajari berkas perkara.
Mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 56, disebutkan bahwa Majelis Komisi dibantu Panitera melakukan pemeriksaan terkait keaslian surat dan/atau dokumen dalam Sidang Majelis Komisi yang disaksikan oleh Investigator Penuntut dan Terlapor atau Kuasa Hukum.
Pada inzage hari ini, dokumen yang diperiksa seperti persuratan dan BAP. Untuk informasi jadwal sidang selanjutnya dapat dilihat pada tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.