Upaya KPPU dalam Pencegahan Eksploitasi UMKM di Jambi

Upaya KPPU dalam Pencegahan Eksploitasi UMKM di Jambi

Jambi (10/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jambi ini, dihadiri langsung oleh Ketua KPPU M. Afif Hasbullah, Direktur Pengawasan Kemtiraan Lukman Sungkar, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti. Hadir juga Gubernur Provinsi Jambi Al Haris beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Afif menyampaikan bahwa untuk menjalankan fungsi pengawasan kemitraan, KPPU menggunakan dua pendekatan, yaitu melalui advokasi kemitraan serta melalui upaya penegakan hukum. Sebagai salah satu upaya pencegahan yang dilakukan KPPU di bidang advokasi ialah dengan berupaya mendorong para pelaku usaha untuk melakukan kemitraan usaha secara sehat. Lebih lanjut, Afif berharap pelaku usaha perkebunan sawit khususnya di Provinsi Jambi dapat memperhatikan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kemitraan.

Pada kegiatan ini, Ketua KPPU juga menyerahkan secara simbolis petikan penetapan penghentian perkara kemitraan sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi kepada PT Produk Sawitindo Jambi (PT PSJ) sebagai perusahaan inti dalam pelaksanaan kerja sama kemtiraan pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 1.421,67 Ha. Penetapan tersebut diberikan setelah KPPU melakukan pemantauan pelaksanaan perintah perbaikan yang seluruhnya dilaksanakan oleh PT PSJ. Pelaksanaan perintah perbaikan tersebut merupakan bukti PT PSJ telah patuh terhadap UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM, UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 dan peraturan terkait disektor perkebunan.

PT PSJ diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan inti lainnya dalam menjalankan kerja sama kemitraan dengan para plasmanya. Selain itu, perbaikan pelaksanaan kemitraan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan bagi 417 Kepala Keluarga anggota koperasi dan keterlibatan Koperasi dalam pengelolaan kebun plasma.