Cegah Persekongkolan Tender di Lingkungan Pemprov Banten, Kanwil III Paparkan Pengadaan Barang dan Jasa Dari Perspektif Persaingan Usaha

Cegah Persekongkolan Tender di Lingkungan Pemprov Banten, Kanwil III Paparkan Pengadaan Barang dan Jasa Dari Perspektif Persaingan Usaha

Serang (9/3) – Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Pendampingan, Konsultasi dan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 pada hari Kamis, 9 Maret 2023 bertempat di Ruang Rapat Semi Paripurna Kantor Bappeda Pemerintah Provinsi Banten. Peserta yang hadir meliputi OPD/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, juga Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah III KPPU Agung Danendra bersama narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)-RI, Inspektorat Pemprov Banten, dan Biro Barjas dan LPSE Setda Provinsi Banten.

Rakor dibuka dengan sambutan dari Soerjo Soebiandono selaku Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Pemprov Banten. Dalam sambutannya Soerjo menyampaikan bahwa sampai saat ini masih terdapat permasalahan dalam pengadaan barang/jasa sehingga perlu adanya pencegahan terjadinya pelanggaran pengadaan.

Dalam paparannya terkait pengadaan barang dan jasa dalam perspektif persaingan usaha, Agung menyampaikan bentuk-bentuk persekongkolan tender berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tata cara penanganan perkara di KPPU serta checklist untuk mengidentifikasi persekongkolan pengadaan barang/jasa untuk mengurangi risiko terjadinya persekongkolan dalam tender. Terdapat pemaparan lain selain dari KPPU, yaitu dari LKPP terkait Permasalahan dan Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa dan materi dari Inspektorat terkait Penanganan Evaluasi Pengaduan Masyarakat Pengadaan Barang/Jasa di Pemprov Banten. Penyebab Pelanggaran Pengadaan – mencegah terjadinya pelanggaran pengadaan.

Diharapkan melalui kegiatan ini, diharapkan terdapat transfer knowledge bagi OPD serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sehingga risiko terjadinya persekongkolan tender dapat dicegah. (SW)