Kehadiran KPPU Tuntaskan Perselisihan antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Plasma

Kehadiran KPPU Tuntaskan Perselisihan antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Plasma

Pontianak (4/3) – Pengawasan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kemitraan khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit kembali menunjukkan hasil positif. Hal ini ditunjukkan dengan adanya perubahan perilaku PT Limpah Sejahtera, perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat, dalam pelaksanaan kemitraan pola inti plasma yang dilakukannya dengan petani plasma Koperasi Perkebunan Maju Bersama.

Perubahan perilaku dari PT Limpah Sejahtera tentunya membawa dampak positif bagi para petani plasma perkebunan kelapa sawit. Hal ini nampak pada seremoni penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit sekaligus sosialisasi yang dihelat KPPU di Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Ketua KPPU M. Afif Hasbullah yang hadir dalam seremoni menyatakan, sesuai fungsi KPPU pada amanat UU No. 20 Tahun 2008, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan dan melakukan penegakan hukum atas upaya menguasai dan memiliki yang dilakukan oleh pelaku usaha besar atau menengah kepada UMKM yang menjadi mitranya. Saat ini tercatat setidaknya ada 24 (dua puluh empat) perkara kemitraan perkebunan kelapa sawit yang sudah diselesaikan.

Lebih lanjut Ketua KPPU menyampaikan, perkembangan UMKM memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak roda perekonomian negara. Upaya yang dapat dilakukan oleh UMKM dalam meningkatkan eksistensi dan peranannya di sektor industri salah satunya menjalin hubungan kerja sama dengan usaha besar melalui mekanisme kemitraan. Kemitraan yang sehat antara pelaku usaha UMKM dan pelaku usaha besar dapat memberikan multiplier effect ekonomi yang baik bagi perekonomian nasional.

Dalam hubungan kemitraan UMKM dengan usaha besar, terdapat persaingan yang tak sebanding di antara UMKM dan usaha besar di mana faktor skala usaha yang lebih kecil dan posisi tawar yang lemah dari UMKM. Di situlah KPPU hadir untuk mengawasi hubungan kemitraan tersebut agar berjalan dengan sehat tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan.
Dalam mewujudkan kemitraan yang sehat, terdapat prinsip dasar dari kerja sama usaha yaitu saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan yang harus selalu diingat. Sehingga kemitraan yang terjalin tidak dibentuk atas dasar paksaan atau tekanan salah satu pihak.

Sekda Kalimantan Barat Harisson yang juga menghadiri seremoni menyampaikan banyak menerima pengaduan dari Koperasi Plasma yang berselisih paham dengan pihak perusahaan. Permasalahan itu sebenarnya adalah kewenangan kepala-kepala daerah di kabupaten karena perizinan perkebunan diterbitkan oleh kabupaten. Selama ini Provinsi Kalimantan Barat mengalami kesusahan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antara perusahaan perkebunan dengan petani plasma. Harisson mengapresiasi keberhasilan KPPU yang sudah menjembatani dan menyelesaikan beberapa permasalahan antara Inti dan Plasma yang ada di Kalimantan Barat. Ke depannya diharapkan dapat terus bermitra dengan petani plasma perkebunan kelapa sawit dan melakukan transfer knowledge.

Selain Ketua KPPU dan Sekda Kalimantan Barat, hadir pula Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat Heronimus Hero, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Adi Yani, serta Kepala KPPU Kanwil V Manaek SM Pasaribu.