Kepala Kanwil III KPPU Menjadi Pengajar pada PKPA DPN PERADI-FH Unwir ke-III Tahun 2023
Indramayu (11/3) – Upaya untuk internalisasi dan pendalaman materi Hukum Persaingan Usaha bagi calon advokat di Kabupaten Indramayu, Pengurus DPN PERADI – Fakultas Hukum Universitas Wiralodra (FH Unwir) mengundang Kanwil III KPPU sebagai pengajar pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ke-III Tahun 2023. Kepala Kanwil III KPPU, Lina Rosmiati yang didampingi oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III, Mansur, hadir langsung sebagai pengajar dengan materi Hukum Acara Persaingan Usaha yang bertempat di Auditorium FH Unwir, Indramayu.
Lina memaparkan terkait fungsi dan peran serta tugas dan wewenang KPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Disampaikan juga latar belakang, pendekatan, sistematika, jenis dugaan pelanggaran UU 5/1999 yang terdiri dari perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan.
Penjelasan pelaksanaan penegakan hukum serta beberapa contoh kasus dan perkara yang pernah ditangani KPPU menjadi salah satu tema yang menarik perhatian peserta PKPA. Beberapa hal yang didiskusikan dalam kelas ini antara lain terkait peran KPPU dalam memberikan saran kebijakan terhadap pemerintah, proses penanganan perkara di KPPU, isu penjualan produk impor yang lebih murah dan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran persaingan usaha.
“Kami terbuka jika kedepannya ada yang ingin berdiskusi lebih lanjut terkait penegakan hukum persaingan usaha,” tutup Lina.
Harapannya kedepan substansi hukum persaingan usaha dapat semakin luas dipahami oleh banyak pihak. Dan KPPU dapat terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama fokus Kanwil III yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Persaingan usaha sehat, sejahterakan rakyat. (AA)