Ketua Badan Pengawas Koperasi Penukal Lestari Hadiri Sidang Kemitraan di KPPU
Jakarta (16/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Perkara No. 02/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari, dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari pihak Investigator Penuntutan. Hadir dalam sidang secara daring ini, Ahmad selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Penukal Lestari.
Saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan sesuai kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengawas Koperasi Penukal Lestari dalam menjelaskan terkait koperasi itu sendiri, serta keterlibatan koperasi dalam kerja sama dengan PT Aburahmi termasuk permasalahannya. Disampaikan bahwa Saksi menjabat selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Penukal Lestari sejak tahun 2017 dan bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan koperasi, meneliti apa yang menjadi pengawasan, dan memantau bagaimana jalannya kemitraan berupa mencatat temuan, memberikan masukan atau teguran jika ada kejanggalan dan menyampaikan ke Pengurus.
Dalam sidang, diperoleh informasi mengenai 4 (empat) permasalahan yang terjadi dalam kemitraan dengan PT Aburahmi, yaitu terkait pembagian hasil plasma dengan proporsi 70:30, komposisi pembagian lahan sebesar 50:50 yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai, adanya hutang kepada PT Aburahmi sebagai biaya investasi, serta revisi adendum perjanjian yang belum kunjung dilaksanakan oleh PT Abdurahmi. Namun, permasalahan terkait dengan pembagian lahan sudah diselesaikan setelah pertemuan yang dilakukan pada Desember 2019 yang lalu.
Sebagai informasi, Koperasi Penukal Lestari merupakan anggota plasma kelapa sawit yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan PT Aburahmi sebagai Inti. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.