KPPU ajak Pimpinan Otoritas Persaingan ASEAN untuk Fokus pada Pengembangan Sektor Ekonomi Digital dan Logistiknya

KPPU ajak Pimpinan Otoritas Persaingan ASEAN untuk Fokus pada Pengembangan Sektor Ekonomi Digital dan Logistiknya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan agar pimpinan otoritas persaingan usaha se-ASEAN untuk fokus aspek persaingan usaha dalam pengembangan sektor ekonomi digital serta aspek logistik terkaitnya pada tahun ini guna menunjang penyusunan kerangka ekonomi digital di ASEAN di masa mendatang. Hal ini mengingat kuatnya relevansi antara isu ekonomi digital dan isu persaingan usaha, dan sejalan dengan prioritas keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun 2023. Ajakan tersebut ditekankan Taufik Ariyanto, Deputi bidang Kajian dan Advokasi yang mewakili Ketua KPPU dalam pertemuan para Ketua otoritas persaingan usaha di ASEAN, the ASEAN Heads of Competition Authorities’ (AHCA) Meeting yang dilaksanakan secara hybrid pada tanggal 13 Maret 2023.

Sebagai informasi, AHCA Meeting merupakan pertemuan rutin para Ketua atau pimpinan otoritas persaingan usaha di seluruh negara ASEAN guna mendiskusikan berbagai aspek strategis dalam pengembangan hukum dan kebijakan persaingan usaha di ASEAN. Pada sidang tahun ini (yang dipimpin oleh Ketua otoritas persaingan Filipina Michael G. Aguinaldo), agar sejalan dengan keketuaan Indonesia di ASEAN, KPPU menjelaskan berbagai pilar strategis Indonesia sejalan dengan Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023. Secara khusus, untuk bidang persaingan usaha, KPPU mengajak otoritas persaingan di ASEAN untuk fokus kepada 2 prioritas, yakni terkait pengembangan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) dan framework on Logistics for Digital Economy and Supply Chain for Rural Areas.

Dalam upaya mendukung kedua isu tersebut, KPPU saat ini tengah melakukan studi dan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah atas hal ini. Khususnya dalam menginternalisasikan aspek persaingan usaha dalam kerangka ekonomi digital ASEAN. Hal ini penting mengingat banyaknya isu persaingan usaha di sektor tersebut, baik itu penyalahgunaan posisi dominan, merger dan akuisisi, efek jaringan, monopolisasi data, dan sebagainya. Untuk itu, KPPU meminta agar otoritas persaingan usaha di ASEAN juga melakukan hal serupa dan mulai mendalami isu tersebut di negara masing-masing. Atas ajakan tersebut, pimpinan otoritas persaingan siap menjalankan dengan turut mengamati rekomendasi yang akan diberikan KPPU.

Selain isu di atas, pertemuan juga membahas mengenai perkembangan prioritas capaian AEGC untuk tahun 2023 dan inisiatif yang akan diimplementasikan pada tahun 2023, serta arahannya terkait pengembangan ASEAN Competition Action Plan (ACAP) 2025.