KPPU Menggelar Sosialisasi UU Persaingan Usaha
Jakarta (10/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sosialisasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU Persaingan Usaha) di hadapan mahasiswa yang tergabung dalam perhimpunan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). Sosialisasi dihadiri oleh Ketua KPPU M. Afif Hasbullah yang didampingi oleh Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, serta Ketua Umum PB PMII M. Abdullah Syukri.
Dalam sosialisasi, Ketua KPPU menjelaskan bahwa dalam konteks “al-amr bi al-ma’rifif wa al-nahy an ‘at munkar”, negara bertugas mencegah dan menghukum praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Untuk mengawasi pelaksanaan UU Persaingan Usaha, dibentuklah KPPU pada tahun 2000, untuk mengawasi perilaku Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. UU Persaingan Usaha yang tepat tanggal 5 Maret 2023 kemarin genap berusia 24 tahun, telah menjadi rambu-rambu bagi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usaha agar selalu berada dalam iklim bersaing yang sehat.
KPPU mengapresiasi inisiatif dari PB PMII untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama KPPU, hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan kepatuhan terhadap prinsip dan ketentuan dalam hukum persaingan usaha.