Prof. Ningrum Sirait Hadir sebagai Ahli dalam Sidang Migornas di KPPU
Jakarta (2/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li, Guru Besar di bidang Hukum Persaingan Usaha dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sebagai Ahli dari pihak Terlapor dalam Pemeriksaan Lanjutan atas perkara minyak goreng yang dilaksanakan secara daring hari ini tanggal 2 Maret 2023. Prof. Ningrum dihadirkan untuk dimintai pendapatnya terkait berbagai aspek hukum persaingan usaha.
Dalam persidangan Perkara dengan Nomor 15/KPPU-I/2022 tersebut, Prof. Ningrum menjelaskan bahwa seluruh kasus kartel yang berkaitan dengan pasal 5, 9 dan 11 memiliki kompleksitas dan kritikal yang tinggi, sehingga perlu ada pemahaman yang sama dari hulu ke hilir. Dalam artian, dari analisis pasar bersangkutan sebagai hulu dalam suatu kasus akan mempengaruhi putusan nanti sebagai hilir. Sehingga, metode yang tepat dan terukur dalam penentuan pasar bersangkutan menjadi poin penting agar menghasilkan putusan yang tepat dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Prof. Ningrum menyampaikan bahwa motif pelaku usaha melakukan kartel dari berbagai literatur adalah untuk mendapatkan keuntungan yang di atas rata-rata. Motif tersebut dilakukan dengan perilaku yang diatur di Pasal 5, 9, 10, 11 dan 14. Diperjelas bahwa biasanya mekanisme kartel tersebut ditandai dengan adanya konsensus atau kesepakatan, dilaksanakan oleh semua peserta kartel, serta adanya pengontrolan kepatuhan dari kesepakatan tersebut. Dalam Pasal 1 angka 7 UU 5/1999 disebutkan bahwa perjanjian dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis.
Membahas perjanjian tidak tertulis, Prof. Ningrum mengatakan bahwa itu memang tantangan yang berat bagi KPPU dengan adanya keterbatasan wewenang sehingga sulit untuk mendapatkan hardcore evidence atau bukti langsung. Bukti ekonomi dan bukti komunikasi bisa menjadi bukti tidak langsung, namun kualitas bukti menjadi hal penting untuk diperhatikan. Oleh karena itu, perdebatan di dalam persidangan untuk menguji kualitas dan validitas bukti tidak langsung tersebut pasti terjadi.
Di akhir persidangan, Prof. Ningrum menyampaikan bahwa penting untuk melihat fakta dalam kasus migornas ini mengingat komoditas migor sangat berkaitan dengan consumer welfare. Dari berbagai kasus yang bergulir terkait migornas, Prof. Ningrum berharap semua pihak dapat mengambil poin penting untuk perbaikan ke depannya. Komoditas migor harus menjadi komoditas yang aksesibel dan bisa dinikmati oleh masyarakat secara luas.
“KPPU punya kewenangan yang luar biasa dari Undang-Undang untuk menjalankan fungsinya. Semoga putusan perkara ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan komoditas yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia ini dapat menjadi komoditas yang aksesibel dengan harga yang terjangkau, dan tupoksi KPPU mejadi sempurna,” tutup Prof. Ningrum.