PT Aburahmi Menolak Dugaan Pelanggaran dalam Kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari di Persidangan KPPU
Jakarta (2/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar Sidang Kemitraan Perkara No.02/KPPU-K/2020 dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari secara daring hari ini tanggal 2 Maret 2023. Dalam sidang yang beragendakan Penyampaian Tanggapan dan Alat Bukti, Terlapor, yakni PT Aburahmi, hadir dalam sidang ini dengan diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, Terlapor menolak dugaan unsur pelanggaran dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan (LHPPK) dan Laporan Pelaksanaan Peringatan (LPP) yang disampaikan oleh Investigator Penuntut dalam sidang sebelumnya. Atas keterangan tersebut, Majelis Komisi meminta kepada Terlapor untuk dapat menyampaikan daftar Saksi dan Ahli paling lambat 6 Maret 2023.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.