Sekretaris Koperasi Penukal Lestari Dihadirkan pada Sidang Kemitraan Inti Plasma di KPPU
Jakarta (14/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menggelar Sidang Perkara No. 02/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari. Agenda sidang yang dilaksanakan secara hybrid pada 14 Maret 2023 ini adalah Pemeriksaan Saksi dari pihak Investigator Penuntutan. Hadir sebagai Saksi dalam persidangan tersebut, Baidilah selaku Sekretaris I Koperasi Penukal Lestari.
Untuk diketahui, Koperasi Penukal Lestari merupakan anggota plasma kelapa sawit yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan PT Aburahmi sebagai Inti. Koperasi tersebut berlokasi di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam persidangan, Saksi menyampaikan bahwa telah bergabung sebagai anggota koperasi sejak tahun 2009 atau sejak Koperasi Penukal Lestari berdiri. Terkait dengan perjanjian dengan PT Aburahmi, Saksi menjelaskan bahwa peran Koperasi adalah sebagai mitra atau rekan kerja PT Aburahmi dalam mengelola kebun kelapa sawit. Saksi juga menjelaskan terkait permasalahan terkait isu pembagian lahan yang tidak sesuai MoU awal 50:50 antara PT Aburahmi selaku Inti dengan Koperasi selaku Plasma, serta isu tidak terealisasinya Addendum Perjanjian Kemitraan karena PT Aburahmi tidak mengakui kepengurusan baru Koperasi.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.