Sekretaris Koperasi Penukal Lestari Kembali Dihadirkan pada Sidang Kemitraan di KPPU

Sekretaris Koperasi Penukal Lestari Kembali Dihadirkan pada Sidang Kemitraan di KPPU

Palembang (17/3) – Sidang Perkara No. 02/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari masih terus bergulir. Agenda sidang yang dilaksanakan secara hybrid ini adalah Pemeriksaan Saksi dari pihak Investigator Penuntutan. Hadir secara langsung di Universitas Sriwijaya, Palembang sebagai Saksi dalam persidangan tersebut, Sdr. Redi Yanto sebagai anggota plasma dan juga selaku Sekretaris II Koperasi Penukal Lestari.

Saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait Koperasi dan perjanjian kemitraan antara PT Aburahmi sebagai inti dengan Koperasi Penukal Lestari sebagai plasma serta permasalahan di dalamnya. Bergabung sejak awal koperasi didirikan pada tahun 2009, kemudian melalui rapat tahunan anggota koperasi tahun 2017 Saksi diangkat menjadi Sekretaris II Koperasi Penukal Lestari.

Permasalahan terkait komposisi pembagian lahan sebesar 50:50 yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai serta addendum perjanjian kerja sama kemitraan yang tidak kunjung dilaksanakan kembali mengemuka di dalam persidangan. Saksi mengatakan bahwa pihak Koperasi Penukal Lestari sudah melakukan berbagai upaya untuk mendorong PT Aburahmi menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun hingga saat ini, Saksi sebagai petani plasma belum kunjung menerima sertifikat tanah lahan yang menjadi haknya. Addendum perjanjianpun tidak dilaksanakan meski Koperasi Penukal Lestari sudah mengirimkan surat permintaan revisi addendum perjanjian sebanyak 3 (tiga) kali kepada PT Aburahmi.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.