Kepala Kanwil V KPPU Balikpapan Sampaikan Kinerja Triwulan I Tahun 2023 Kegiatan Penegakan Hukum dan Kajian Advokasi kepada Media Balikpapan dalam Kegiatan Forum Jurnalis
Balikpapan (6/4). Peran jurnalistik yang paling utama adalah sebagai penyebar informasi. Lewat kegiatan jurnalistik, masyarakat bisa mendapatkan informasi penting, terbaru, dan faktual mengenai peristiwa yang sedang terjadi. Jurnalistik adalah kegiatan pencarian, pengolahan, penulisan, serta penyebarluasan informasi kepada publik lewat media massa.
Dalam rangka menjalin silaturahmi dan hubungan komunikasi baik antara KPPU dengan pihak media serta membahas isu-isu penting persaingan usaha di Wilayah Kerja Kantor Wilayah V KPPU di Balikpapan yang meliputi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara
Kanwil V KPPU Balikpapan menyelenggarakan kegiatan forum jurnalis bersama rekan-rekan media di Kota Balikpapan “Kinerja Triwulan I Tahun 2023 Kegiatan Penegakan Hukum Dan Kajian Advokasi” di Ruang Forjur Kantor Wilayah V Gedung Keuangan Negara Balikpapan Lt. 3.
Kepala Kanwil V KPPU, Manaek SM Pasaribu menyampaikan telah menindaklanjuti 3 laporan melalui penegakan hukum pada triwulan I Tahun 2023 yang terdiri dari 2 laporan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dan 1 laporan dugaan pelanggaran kemitraan.
Laporan dugaan pelanggaran kemitraan telah ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap (PPK-I), Sementara itu, satu laporan persaingan usaha telah dihentikan dan satu lainnya masih proses klarifikasi.
Untuk laporan yang dihentikan, Kanwil V KPPU melakukan advokasi karena setelah dilakukan proses klarifikasi terdapat aturan yang tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Selanjutnya Manaek SM Pasaribu menyampaikan ke rekan media bahwa Kanwil V juga telah menaikkan status penyelidikan ke tahap pemberkasan yaitu dugaan persekongkolan tender di Kalimantan Selatan tahun anggaran 2020-2021 yang dibiayai oleh anggaran APBN.
Terkait penanganan perkara kemitraan, imbuhnya, Kanwil V juga telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Barat.
Pada bidang kajian dan advokasi, hingga triwulan pertama 2023, Kanwil V juga telah menyelesaikan kajian praktek penjualan minyak goreng kemasan merk Minyakita secara bersyarat di Kalimantan Timur. Sedangkan satu kajian lagi yaitu kajian tentang dampak IKN terhadap persaingan usaha di Kalimantan Timur masih dalam proses.
Selain itu, terdapat beberapa kegiatan Advokasi yang telah dilakukan Kanwil V sepanjang Triwulan pertama 2023. Di antaranya, advokasi terkait penjualan minyak goreng secara bersyarat kepada para pelaku usaha minyak goreng yang ada di wilayah kerja Kanwil V.
Juga advokasi terkait dengan kemitraan yang diberikan kepada pelaku inti plasma peternakan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
“Kanwil V juga secara aktif terlibat dalam Tim TPID Kota Balikpapan, Satgas Pangan Polda Kaltim, Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan di Provinsi Kaltim, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat,”