Dengan Mengenal KPPU, Masyarakat Diharapkan Merasakan Manfaat KPPU

Dengan Mengenal KPPU, Masyarakat Diharapkan Merasakan Manfaat KPPU

Madiun (5/5) – KPPU bekerja sama dengan DPR-RI mengadakan sosialisasi bertajuk “Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan UMKM Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”. Hadi dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih, Komisioner KPPU Yudi Hidayat dan Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah agar masyarakat mengetahui tugas dan wewenang KPPU yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).

“Kehadiran KPPU harus disosialisasikan secara intens kepada masyarakat. Harapannya mempermudah masyarakat memperoleh advokasi, terutama yang berkaitan dengan persaingan usaha, Saat ini harus diakui bahwa KPPU tidak banyak dikenal oleh masyarakat. Karena itu, sosialisasi tentang keberadaan KPPU ini harus diperkenalkan terus-menerus kepada masyarakat, sampai ke desa-desa,” jelas Bafagih.

Sementara itu Komisioner KPPU, Yudi Hidayat menambahkan, KPPU memiliki beberapa peran, di antaranya penegakan hukum, pengawasan kemitraan, advokasi kebijakan, dan pengendalian merger.

Melalui UU Nomor 20 Tahun 2008 jo PP Nomor 7 Tahun 2021, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM.

Hadirnya UU Nomor 5 Tahun 1999 selama lebih dari 23 tahun telah menjadi rambu-rambu bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat. KPPU dalam menjalankan tugasnya, tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum. Namun sejak awal, KPPU senantiasa aktif dalam melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran. Utamanya melalui kegiatan advokasi kepada para pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha.

Selain itu, KPPU sebagai lembaga yang diberi tugas baru dalam mengawasi kemitraan sesuai UU UMKM, tentu harus memahami bahwa Indonesia yang saat ini mempunyai UMKM yang berjumlah sekitar 64,2 juta usaha, sehingga mampu berkontribusi 60,51% terhadap PDB atau senilai Rp9.580 triliun. UMKM juga berkontribusi terhadap penyerapan 97% dari total tenaga kerja yang ada dan dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.

“Saya harap dengan kegiatan ini masyarakat dapat memahami peran KPPU dalam mengawasi persaingan usaha dan kemitraan antara UMKM dengan Pelaku Usaha besar, dan apabila ada permasalahan dalam kemitraan atau persaingan usaha dapat berkonsultasi dengan KPPU,” jelas Yudi.