Denso dan Sanden Patuhi Perubahan Perilaku, KPPU Keluarkan Penetapan
Jakarta (23/5) – Majelis Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Perubahan Perilaku atas Perkara Nomor 16/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan Sistem Pendingin Udara (Air Conditioning Systems) Mobil dan Unit Komponen dari Pendingin Sistem Udara Mobil kepada Produsen Mobil. Penetapan tersebut dikeluarkan seiring dengan dipatuhinya Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh kedua Terlapor dalam kasus tersebut, yakni Denso Corporation (Terlapor I) dan Sanden Corporation (Terlapor II). Penetapan Perubahan Perilaku tersebut dibacakan pada tanggal 23 Mei 2023 di Kantor KPPU oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Komisioner Kurnia Toha sebagai Ketua Majelis, serta Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner M. Afif Hasbullah sebagai anggota Majelis.
Kejadian berawal pada akhir 2008 ketika Daihatsu Motor Corporation (Daihatsu) berencana akan memasok mobil Low Cost Green Car (LCGC) berikut dengan berbagai suku cadangnya, termasuk sistem AC, yang akan digunakan pada mobil LCGC di wilayah Asia termasuk Indonesia dan Malaysia. Saat itu, produsen AC yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia antara lain adalah Denso dan Sanden. Untuk pemilihan pemasok sistem AC di Indonesia, Daihatsu dan PT Astra Daihatsu Motor mencari dan melakukan penyeleksian pemasok sistem AC untuk mobil tipe D80N (Ayla) pada tahun 2010, sementara pemilihan pemasok sistem AC di Malaysia dilakukan oleh Perodua (anak usaha Daihatsu untuk Malaysia) pada tahun 2013.
KPPU menemukan bahwa pada tanggal 22 Juni 2009, Denso dan Sanden mengadakan pertemuan untuk mengatur pembagian pasar/wilayah untuk pasokan sistem AC mereka. Kedua Terlapor tersebut ditemukan bersepakat untuk menghormati pasar masingmasing, untuk proyek mobil D80N (Ayla) di Indonesia dan mobil D87A (Perodua Axia) di Malaysia. Denso mempunyai wilayah penjualan besarnya di Indonesia dan Sanden mempunyai wilayah penjualan besarnya di Malaysia. Kesepahaman tersebut diimplementasikan dalam bentuk komitmen kedua belah pihak untuk secara bersama-sama tidak akan agresif dalam melakukan penawaran pada proses seleksi pemasok di pasar yang dikuasai pesaingnya. Sehingga dalam pelaksanaan seleksi pemasok oleh Daihatsu, Denso ditetapkan menjadi pemenang pemasok sistem AC tipe mobil D80N (Ayla) pada tahun 2011. Sementara, Sanden ditetapkan sebagai pemenang sistem AC untuk tipe mobil D87A (Axia) di Malaysia dalam pelaksanaan seleksi pemasok yang dilakukan Perodua pada tahun 2013.
KPPU menindaklanjuti kejadian ini dengan proses penegakan hukum hingga ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 10 Januari 2023. Pada tahapan tersebut, kedua Terlapor mengajukan perubahan perilaku dalam persidangan, dan diterima oleh Majelis Komisi. Setelah melalui proses pengawasan atas perubahan perilaku tersebut terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023, KPPU menyimpulkan bahwa telah dilaksanakan perubahan perilaku oleh kedua Terlapor tersebut sebagaimana poin-poin perubahan perilaku yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.
Dengan dilaksanakannya perubahan perilaku, KPPU menetapkan Terlapor I dan Terlapor II telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara Nomor 16/KPPU-L/2022, sehingga Pemeriksaan Perkara Nomor 16/KPPU-L/2022 dihentikan. Lebih lanjut, kedua Terlapor diwajibkan mendaftarkan anak perusahaannya yang berkedudukan hukum di Indonesia untuk mengikuti Program Kepatuhan KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Penetapan dibacakan dan harus selesai paling lama 6 (enam) bulan. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, para Terlapor tidak melakukan pendaftaran maka Perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.