Kanwil V KPPU Penjualan minyak goreng di gerai ritel Balikpapan dan Samarinda
Balikpapan (12/5). Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku perpanjangan tangan lembaga pengawas persaingan yang berkedudukan di Balikpapan berinisiatif melakukan pengecekan ke ritel sebagai upaya preventif adanya isu rencana mogok yang akan dilakukan ritel apabila persoalan rafaksi belum diselesaikan. Berdasarkan informasi sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku belum mendapat panggilan resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait utang rafaksi (penjualan dengan selisih harga) minyak goreng sebesar Rp 344 miliar sejak Januari 2022.
Hasil pantauan yang dilakukan oleh Kanwil V KPPU dengan meminta keterangan dari berbagai pihak maupun dengan turun langsung di pasar, potensi atau tindakan boikot penghentian penjualan minyak goreng kepada masyarakat oleh ritel belum terlihat.
“Penjualan minyak goreng di gerai ritel yang dicek oleh Kanwil V, baik di Balikpapan serta Samarinda terpantau masih normal. Stok minyak goreng premium terpantau tersedia cukup banyak. Harga minyak goreng premium juga terpantau stabil dan tidak menunjukkan adanya pergerakan kenaikan. Kanwil V mengharapkan tidak terjadi boikot penjualan minyak goreng oleh peritel apabila dapat mengganggu hajat hidup masyarakat. Kanwil V mendorong penyelesaian yang lebih baik dibandingkan boikot karena malah justru berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap Kepala Kanwil V KPPU Balikpapan (Kaltimtara), Manaek Pasaribu.