KPPU Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan UU No. 20/2008 di Labura, Sumatera Utara

KPPU Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan UU No. 20/2008 di Labura, Sumatera Utara

Aek Kanopan (8/5) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Kantor Wilayah I menyelenggarakan kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis tentang Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat yang digelar di Aula Ahmad Dewi Syukur, Kantor Bupati Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (08/05/23) kemarin.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara langsung yang dihadiri oleh H. Samsul Tanjung, S.T., M.H. yang merupakan Wakil Bupati Labura dan Ridho Pamungkas sebagai Kepala Kantor Wilayah I KPPU serta menghadirkan narasumber dari KPPU antara lain T. Haris Munandar selaku Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I yang menyampaikan paparan tentang Persekongkolan Tender dan Shobi Kurnia, Kabid Kajian Advokasi yang menyampaikan materi tentang Pengawasan Kemitraan. Adapun para audiens yang hadir pada acara ini ialah OPD dari seluruh dinas di lingkungan Pemkab Labura, Camat dan juga pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Bupati Labura yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Wakil Bupati Labura, H. Samsul Tanjung, S.T., M.H. meminta kepada para kepala OPD dan seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan pada kegiatan tersebut dan untuk berkoordinasi atau berkonsultasi ke KPPU. Sehingga dapat aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas di tengah persaingan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semakin ketat dan terkadang menimbulkan intrik-intrik atau persekongkolan yang akhirnya menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dalam kesempatan yang sama, Ridho Pamungkas sebagai Kepala Kantor Wilayah I KPPU   menjelaskan mengenai dampak buruk dari persekongkolan tender antara lain (1) pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal, (2) Barang/jasa yang diperoleh (mutu, jumlah, waktu, nilai) lebih rendah, (3) hambatan pasar bagi peserta potensial dan (4) nilai proyek menjadi lebih tinggi. Untuk itu KPPU mengajak UKPBJ Pemkab Labura untuk meminimalisir timbulnya potensi terjadinya persekongkolan tender,” tegasnya.

Selanjutnya, T. Haris Munandar, dalam paparannya menyampaikan mengenai unsur-unsur persekongkolan tender, bentuk persekongkolan tender, checklist untuk mengurangi persekongkolan tender, checklist untuk mengidentifikasi persekongkolan tender dan contoh laporan dari masyarakat yang berasal dari Pemkab Labuhanbatu Utara,” ujarnya.

Juga dalam kesempatan yang sama, Shobi Kurnia, dalam paparannya menyampaikan peran dan fungsi KPPU dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan berdasarkan UU No. 20/2008, UU No. 11/2020 serta PP No. 7/2021. “Kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar,” pungkasnya.

Menutup kegiatan tersebut, Ridho Pamungkas kembali mengingatkan kepada UKPBJ Pemkab Labura dan peserta yang hadir bahwa meskipun ada desakan dari berbagai pihak untuk mempercepat perbaikan jalan yang telah rusak parah tersebut, KPPU meminta agar dalam memilih pelaksana proyek nantinya tetap dilakukan melalui proses tender yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.