KPPU Kanwil I Melakukan Kuliah Umum di Universitas Riau

KPPU Kanwil I Melakukan Kuliah Umum di Universitas Riau

Pekanbaru (30/5) – Dalam rangka internalisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan sebagai bentuk implementasi Nota Kesepahaman antara KPPU dan Universitas Riau, KPPU Kanwil I hadir memberikan materi kuliah umum dengan tema ”Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” yang diselenggarakan oleh Universitas Riau (UNRI) di Aula Lantai 1 UNRI.

Hadir pada kegiatan ini, Maria Maya Lestari selaku Dekan Fakultas Hukum UNRI, Ridho Pamungkas selaku Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Solihatun Kiptiyah selaku Kepala Unit Diklat KPPU, dan Shobi Kurnia selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah I KPPU.

Mengawali Kuliah Umum dalam sambutan pembukaannya, Dekan Fakultas Hukum UNRI Maria Maya Lestari menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari adanya perjanjian kerja sama (MoU) antara KPPU dan Fakultas Hukum UNRI. Untuk kedepannya mahasiswa dapat mengajukan magang di KPPU terutama yang mengambil kuliah konsentrasi hukum persaingan usaha. Harapannya, kegiatan seperti kuliah umum ini rutin dilakukan sehingga dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya untuk mahasiswa dan dosen di Fakultas Hukum UNRI.

Selanjutnya, Ridho Pamungkas dalam paparannya menyampaikan bahwa latar belakang terbentuknya UU 5/99 diawali dengan perkembangan dunia usaha diwarnai oleh berbagai bentuk perilaku yang tidak sehat. Kemudian muncul kebijakan pemerintah yang tidak pro persaingan karena adanya hubungan pengambil kebijakan dengan pelaku usaha, serta Kekosongan Hukum mengenai Persaingan Usaha Yang Sehat.

Dengan adanya UU 5/99 sebagai hukum persaingan adalah membuka pasar seluas-luasnya bagi seluruh pelaku usaha, mendorong inovasi, efisiensi sumber daya dan memastikan konsumen sebagai price taker. Untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 tahun 1999, maka dibentuklah Lembaga Independen yang bernama Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

KPPU juga diberikan amanat baru yaitu pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui UU No. 20/2008, pelaku usaha besar dan kecil harus tumbuh bersama, tidak saling mematikan dan hak-hak mitra harus seimbang dengan prinsip-prinsip kemitraan yaitu saling membutuhkan, saling menguntungkan, saling mempercayai, dan saling memperkuat.

Ridho juga memaparkan beberapa contoh kasus yang telah ditangani KPPU seperti kartel SMS, Indomobil serta beberapa kasus yang baru diputus oleh KPPU yaitu perkara minyak goreng yang nantinya dapat digunakan sebagai sumber penelitian oleh mahasiswa atau dosen. Tantangan ke depan yang akan dihadapi KPPU salah satunya adalah isu persaingan usaha dalam digital market,” imbuh Ridho.

Menutup pemaparannya, kegiatan kuliah umum ini penting untuk menanamkan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sedini mungkin kepada mahasiswa. Ridho Pamungkas juga mengajak dosen dan mahasiswa UNRI untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan hukum persaingan usaha serta menfasilitasi mahasiswa dan dosen yang akan melaksanakan magang atau penelitian di KPPU.