Berkolaborasi Awasi Kemitraan Peternakan di Riau

Berkolaborasi Awasi Kemitraan Peternakan di Riau

Pekanbaru (21/6) – Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menghimbau anggota satgas kemitraan peternakan se-Provinsi Riau untuk mencermati isi perjanjian kemitraan antara perusahaan peternakan dan peternak plasma di wilayah masing-masing.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinaasi kemitraan usaha peternakan se-provinsi Riau bertempat di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, rabu siang.

Menurut Ridho, peran satgas sangat penting untuk menjaring permasalahan yang terjadi di daerah.

“KPPU ini tidak ada di setiap daerah, maka dari itu kita sudah membentuk Satgas pengawasan kemitraan Provinsi Riau, misalnya jika ada masalah di Kabupaten Indragiri Hulu, peternak dapat melapor ke satgas di daerah tersebut, kemudian satgas melaporkannya ke Dinas Peternakan Provinsi Riau dan KPPU Kantor Wilayah I,” ujar Ridho.

Ia menambahkan, pihaknya telah menemukan beberapa indikasi ketidakadilan dalam perjanjian kemitraan.

“Kami menemukan beberapa klausul yang merugikan peternak plasma dalam kemitraan. Misalnya ketika kemitraan berakhir maka peternak plasma wajib menjual tanah beserta kandangnya kepada perusahaan inti dengan harga yang ditentukan oleh perusahaan inti,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses penanganan perkara kemitraan di KPPU mirip dengan penanganan hukum perdata, dimana bukti dokumen secara tertulis dinilai sebagai bukti yang kuat.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Herman menjelaskan, pertemuan ini digelar guna mengoptimalkan fungsi pengawasan kemitraan usaha peternakan di Provinsi Riau. Senada dengan Ridho, Ia meminta pelaku usaha peternakan untuk menyampaikan salinan perjanjian kemitraan kepada pemerintah daerah setempat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian, Tri Melasari meminta para pihak yang bermitra untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan. Ini bertujuan untuk memberikan keadilan baik bagi peternak mitra maupun perusahaan inti.

Adapun pertemuan ini dihadiri juga oleh perwakilan dinas yang membidangi peternakan di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau beserta perusahaan inti yang menjalankan kemitraan.