Kanwil III Paparkan Rambu-Rambu Persaingan Usaha dalam Hubungan Kerja Sama Antar Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha

Kanwil III Paparkan Rambu-Rambu Persaingan Usaha dalam Hubungan Kerja Sama Antar Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha

Bandung (15/6) – Dalam rangka internalisasi nilai-nilai persaingan usaha di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Kepala Kanwil III Lina Rosmiati, berbagi informasi dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Hotel Aryaduta Bandung. Peserta sosialisasi merupakan perangkat daerah yang meliputi Inspektur Daerah, Sekretariat DPRD, Kepala Biro, Kepala Badan, dan Kepala Dinas di wilayah Pemprov Jabar.

Sosialisasi dibuka oleh Yulia Dewita selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jabar. Dalam sambutannya, Yulia menyampaikan bahwa sosialisasi perlu dilaksanakan untuk menginformasikan tentang aturan hukum persaingan usaha bagi sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Jabar terutama dalam pemahaman aturan dan pencerahan bagi kerja sama yang dilaksanakan Pemprov Jabar dengan pihak lain meliputi kerja sama pemerintah daerah dengan lembaga lain di luar negeri, kerja sama pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lain, dan kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga. “Kami selalu berkomitmen menjaga persaingan usaha yang sehat sehingga diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap kerja sama yang dilakukan di OPD Pemprov Jabar sehingga tercipta transparansi, keadilan, keberlanjutan dan keterbukaan seluas-luasnya bagi seluruh mitra usaha Pemprov Jabar,” tambah Yulia.

Dilanjutkan sesi pemaparan dari Kepala Kantor Wilayah III KPPU, Lina menjelaskan tujuan pembentukan UU Nomor 5 tahun 1999 adalah untuk menciptakan efisiensi ekonomi, peningkatan produktivitas, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha. “Kerja sama antara pemerintah daerah dengan badan usaha harus memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Salah satu cara yang dapat dilakukan Pemprov adalah memasukkan klausula-klausula dalam perjanjian seperti tetap membuka kesempatan bagi badan usaha lain untuk bekerja sama, adanya evaluasi dan monitoring yang transparan bagi badan usaha yang telah bekerja sama, serta jangka waktu kerja sama yang jelas diperjanjian,” tukas Lina.

Dari sosialisasi ini diharapkan agar kerja sama yang dilakukan Pemprov Jabar dengan badan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terhindar dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (SD)