KPPU Kembali Keluarkan Penetapan Progam Kepatuhan
Jakarta (14/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan bagi persetujuan atas program kepatuhan persaingan usaha yang didaftarkan pelaku usaha, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Persetujuan kali ini diberikan kepada PT ASABRI (Persero) melalui Sidang Kepatuhan No. 03/KPPU-PKP/2023 dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk melalui Sidang Kepatuhan No. 04/KPPU-PKP/2023. Persetujuan atas program kepatuhan tersebut dibacakan pada tanggal 14 Juni 2023 melalui Sidang Kepatuhan dengan agenda Pembacaan Penetapan yang dilaksanakan secara daring. Penetapan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal 14 Juni 2023 – 14 Juni 2028.
Dikeluarkannya Penetapan Program Kepatuhan ini menunjukkan bahwa upaya KPPU agar pelaku usaha patuh terhadap prinsip persaingan usaha sehat tidak sia-sia. Sejak dikeluarkannya peraturan Peraturan KPPU No. 1/2022, telah tercatat puluhan pelaku usaha yang mendaftarkan program kepatuhannya ke KPPU dan setidaknya sudah ada 4 (empat) yang mendapatkan persetujuan. Sebagaimana ketentuan yang ada di dalam Peraturan KPPU No. 1/2022, apabila pelaku usaha yang mendaftarkan program kepatuhan terbukti melanggar UU No. 5/1999, dapat diberikan keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan.
Untuk itu KPPU terus mendorong agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas program kepatuhan tersebut, guna mengurangi risiko bisnis akibat pelanggaran maupun potensi pelanggaran persaingan usaha yang ada.