Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Ketua Komisi II DPRD bersama Asisten II Pemda Kabupaten Balangan Kunjungi KPPU
Balikpapan (20/7) – Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan menerima kunjungan Ketua Komisi II DPRD Ibu Nur Fariani dan Bapak Tuhalus Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kunjungan tersebut merupakan bentuk kerjasama dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, beberapa point dari pembahasan dari kunjungan singkat tersebut fokus mengenai investasi yang sehat dari sudut pandang persaingan usaha yang sehat.
Dalam kunjungan Bapak Tuhalus bersama Ibu Nur Fariani beserta jajaran diterima langsung F.Y. Andriyanto, selaku Kepala Kantor Wilayah V KPPU bersama Kepala Bidang Penegakan Hukum, Yunan dan Kepala Bagian Administrasi, Aidil Adzhar Rachman di Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan.
Mewakili rombongan, Bapak Tuhalus selaku Asisten II Bagian Pemerintahan dan Ekonomi mengemukakan bahwa nama KPPU baru saja didengarnya, namun baru tercerahkan dengan informasi pada saat sebelum kunjungan ke KPPU Kanwil V Balikpapan.
Tuhalus menjelaskan, bahwa iklim persaingan usaha di kabupaten balangan cenderung masih sehat, karena daerahnya tidak sebesar kabupaten yang ada di Kalimantan Selatan. Pelaku usaha yang besar tidak banyak sehingga persaingan usaha di ranah mereka masih terbilang sehat. Tiga industri yang menonjol di daerahnya yaitu industri perkebunan, industri karet, industri peternakan dan industri toko modern, untuk toko modern sejauh ini telah terjalin kemitraan yang sehat antara peritel dengan pelaku usaha UMKM, belum ada permasalahan antara peritel dengan toko tradisional atau toko klontong karena segmennya berbeda.
Ia melanjutkan, bahwa salah satu bentuk usaha Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pertani karet agar bisa meningkatkan harga Bokar (Bahan olahan karet) di pasaran adalah dengan mendirikan Pabrik pengelolaan industri tersebut, tetapi ada penolakan dari asosiasi karet di daerah kami.
“Padahal keinginan para petani karet selama ini sangat mengharapkan adanya pabrik pengolahan karet, semoga ini cepat terealisasi, dan warga petani karet bisa lebih sejahtera karena disisi harga dan jarak lebih menguntungkan petani”, harapnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Andriyanto menjelaskan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) merupakan Lembaga Negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memiliki tugas dan kewenangan dalam penegakan hukum persaingan usaha, penyampaian saran pertimbangan kepada pemerintah, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan.
Trend saat ini yang tengah ditangani oleh KPPU selain perkara persaingan usaha yaitu perkara perjanjian kemitraan. Prilaku yang anti persaingan masih banyak dilakukan oleh pelaku usaha baik di nasional ataupun di daerah, oleh karena itu UU No 5 tahun 1999 hadir untuk meminimalisir prilaku tersebut dan mendorong pemerintah agar pro persaingan usaha yang di tuangkan dalam setiap kebijakannya, tambah andri.
Kebijakan pemerintah sangat menentukan bagaimana membuka investasi seluas luasnya apabila prinsip-prinsip persaingan usaha di laksanakan dalam setiap kebijakan, sehingga akan memiliki daya saing yang tinggi untuk daerahnya kepada daerah lain.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil V KPPU, Yunan Andika Putra menambahkan bahwa terkait adanya penolakan asosiasi tersebut cenderung prilaku anti persaingan, asosiasi tidak memiliki kewenangan melarang pelaku usaha tertentu atau pelaku usaha lain untuk masuk dalam pasar industri tersebut.
KPPU berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri, KPPU akan mengkaji lebih dalam atas permasalahan industri ini, tutupnya.
Kunjungan tersebut di akhiri dengan sesi foto dan tukar menukar cindera mata.