Kanwil I Sampaikan Pentingnya Perjanjian dalam Kemitraan pada Sosialisasi Implementasi Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Kanwil I Sampaikan Pentingnya Perjanjian dalam Kemitraan pada Sosialisasi Implementasi Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Medan (25/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU Medan menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara (Disbunnak Provsu) yang bertempat di Hotel Griya Medan.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Bapak Jubir, yang merupakan Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara dengan para narasumber yaitu Ridho Pamungkas selaku Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Doris Monica perwakilan dari Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan (PPH Ditjendbun), Indra Imanuddin selaku Kepala Bidang  Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (BPN Kanwil Sumut) dan Raja Imron Ritonga, asisten kebun kemitraan dari PT Barumun Agro Sentosa (PT BAS). Hadir sebagai peserta antara lain dinas terkait di 11 kabupaten yang ada di Provinsi Sumut serta pelaku usaha di bidang perkebunan, khususnya kelapa sawit.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara  yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Jubir mengharapkan acara sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan masukan-masukan kepada para peserta dalam hal memenuhi persyaratan seperti mengajukan HGU dan IUP sampai dengan implementasi dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat serta untuk dinas terkait di Kabupaten Sumatera Utara dalam melaksanakan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan daerah yang merupakan turunan dari regulasi Permentan No. 18 Tahun 2021.

Dalam kesempatan pertama, Doris menyampaikan terkait dengan implementasi regulasi terkait dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20%.

“Sesuai dengan aturan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP B atau IUP dengan luas 250 Ha atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP,” tegasnya.

Selanjutnya paparan disampaikan oleh Indra tentang tata cara pemenuhan kewajiban plasma dalam perolehan Hak Guna Usaha (HGU) di bidang perkebunan.

“Landasan hukum tentang pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat diatur dalam surat edaran  Menteri ATR/KPBN Nomor:11/SE-HK.02.02/VIII/2020, hal ini penting untuk menjadi acuan dalam persyaratan permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya.

Dalam pemaparannya Ridho menyampaikan materi tentang “Pelaksanaan Pengawasan Kemitraan”. Ridho menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP No. 7 tahun 2021 Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memberikan amanat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan yang selama ini tidak terjangkau oleh UU No. 5 Tahun 1999 seperti penyalahgunaan posisi tawar yang tak seimbang antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil yang menjadi mitranya.

Dijelaskan bahwa kegiatan kemitraan usaha terlaksana dikarenakan adanya beberapa prinsip yang sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM diantaranya: prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan saling menguntungkan.

”Di balik adanya prinsip yang telah dijelaskan di atas, maka pelaku usaha besar dilarang untuk memiliki dan/atau menguasai pelaku usaha yang bermitra dengannya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008,” paparnya.

Pemateri terakhir dari perwakilan PT Barumun Agro Sentosa (PT BAS) selaku Perusahaan perkebunan membagikan pengalaman tentang bermitra yang sukses dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan.