KPPU Kanwil VII Yogyakarta Melaksanakan Diskusi dengan Bagian Hukum Pemkab Gunungkidul terkait Internalisasi Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Gunungkidul
KPPU Kanwil VII Yogyakarta Melaksanakan Diskusi dengan Bagian Hukum Pemkab Gunungkidul terkait Internalisasi Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Gunungkidul
D.I. Yogyakarta (25/7) – Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil VII KPPU Yogyakarta melaksanakan Diskusi dengan Bagian Hukum Pemkab Gunungkidul terkait Internalisasi Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pembahasan mengenai Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunung Kidul sebagai upaya pencegahan agar kebijakan yang ada di Kabupaten Gunung Kidul selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahwa terdapat 2 poin yang menjadi poin utama dalam diskusi dimaksud, yang pertama adalah internalisasi Peraturan KPPU Nomor 4 tahun 2023, dan yang kedua adalah pengumpulan data dan informasi terkait penyelenggaraan menara bersama di Kabupaten Gunung Kidul.