KPPU Kembali Terima WTP dari BPK

KPPU Kembali Terima WTP dari BPK

Jakarta (17/7) – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali didapatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) KPPU Tahun Anggaran 2022. WTP diterima langsung oleh Ketua KPPU M. Afif Hasbullah yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto. Dalam penyerahan LHP tersebut hadir pula Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Penyerahan LHP diberikan langsung oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing. Dalam sambutannya, Daniel memaparkan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan KPPU tahun 2022, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, “masih terdapat permasalahan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LK Tahun 2022 namun menjadi perhatian,” ucap Daniel.

Menyambut WTP yang ke-sebelas kalinya bagi KPPU, Ketua KPPU sebagai perwakilan sambutan dalam acara ini menyampaikan, “Opini WTP yang diberikan merupakan pengakuan dan apresiasi atas transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan pada lembaga kami.” Ketua KPPU juga menegaskan bahwa koreksi dan petunjuk perbaikan atas temuan pada KPPU secepatnya akan segera dipenuhi dan dilaksanakan.

Saat ini KPPU kembali berhasil menerima opini WTP, ini merupakan capaian WTP yang ke-11 yang dicapai selama 11 tahun berturut-turut. Koreksi, petunjuk, dan rekomendasi yang disampaikan telah memotivasi KPPU untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan agar menjadi lebih baik.

LHP merupakan hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.