KPPU Lakukan Berbagai Intervensi dalam Sidang UNCTAD
Jenewa (8/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tekankan beberapa isu ketika menghadiri Sidang ke-21 Kelompok Pakar Lintas Pemerintah di Bidang Kebijakan dan Hukum Persaingan Usaha (Intergovernmental Group of Experts on Competition Law and Policy/IGE) yang dilaksanakan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perdagangan dan Pertumbuhan (United Nations Conference on Trade and Development/UNCTAD) pada tanggal 5-7 Juli 2023 di Jenewa, Swiss. Dalam sidang yang dihadiri oleh Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah dan beberapa Pejabat Sekretariat tersebut, KPPU menekankan pentingnya pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengatasi perilaku monopsoni, mendorong agar asesmen kebijakan persaingan usaha dapat menjadi alat/tool wajib dalam penyusunan kebijakan oleh negara, serta mengajak PBB untuk terlibat aktif membantu ASEAN dalam pengembangan kapasitas kebijakan persaingannya.
Sebagai informasi, UNCTAD merupakan cabang dari PBB yang membantu negara berkembang dalam mengakses manfaat ekonomi global secara lebih adil dan efektif melalui pemberian hasil analisis, pembuatan consensus, maupun bantuan teknis. Pertemuan IGE merupakan sidang tahunan khusus untuk membahas bidang persaingan usaha. Dalam sidang kali, dibahas berbagai isu yakni persaingan usaha dan monopsoni (pembeli tunggal), keterkaitan kebijakan persaingan dan kebijakan industri, kebijakan persaingan regional, persaingan usaha dan keberlanjutan, dan berbagai isu lainnya. Sekretaris Jenderal UNCTAD, Rebeca Grynspan, dalam pembukaan menekankan pentingnya persaingan usaha dalam pengendalian inflasi dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Mereka mencatat bahwa terdapat peningkatan konsentrasi pasar global di beberapa tahun ini, sejalan dengan perkembangan dunia digital. Untuk itu UNCTAD berpesan agar otoritas persaingan perlu mengantisipasi berbagai model atau perilaku baru oleh perusahaan digital.
Pada isu persaingan usaha dan isu monopsoni, banyak negara di dunia mengangkat keterkaitan monopsoni dan hubungannya dengan ketenagakerjaan. Karena di pasar tenaga kerja, kekuatan monopsoni dikaitkan dengan distorsi yang menekan upah pekerja dan pada gilirannya mendorong kesenjangan pendapatan dan ketidaksetaraan dalam masyarakat. Tindakan-tindakan mitigasi untuk mengatasi hal tersebut dilakukan oleh berbagai negara dengan cara reformasi legislatif dan peraturan, inisiatif dalam advokasi, dan kolaborasi regulator sektoral dengan badan publik. Ketua KPPU dalam intervensinya menekankan penegakan hukum monopsoni seringkali terhambat akibat ketentuan besaran pangsa pasar yang harus dipenuhi dan potensi dampaknya atas tenaga kerja. Tidak heran, dalam dua dekade, KPPU hanya memutus bersalah satu kasus monopsoni. Namun KPPU menekankan bahwa situasi monopsoni dapat juga didekati dengan pengawasan hubungan kemitraan secara vertikal antara pelaku usaha dan petani/mitranya.
Dalam agenda hubungan antara kebijakan persaingan dan kebijakan industri, digarisbawahi bahwa hubungan kedua isu terpengaruh perubahan ekonomi pada dekade terakhir yang mencakup digitalisasi, pembangunan berkelanjutan, dan penurunan ekonomi global. Dorongan kolaborasi dalam industri seringkali menimbulkan isu tersendiri bagi kebijakan persaingan. Dalam konteks tersebut, Ketua KPPU memperkenalkan upaya Indonesia dalam mendorong daftar periksa kebijakan persaingan melalui suatu peraturan perundang-undangan, dan mendorong agar UNCTAD mewajibkan reviu persaingan menjadi alat/tool wajib dalam penyusunan kebijakan ekonomi oleh negara.
Lebih lanjut berkaitan dengan kebijakan persaingan regional, Ketua KPPU menjelaskan bahwa arah berbagai perkembangan Kawasan ekonomi lain, seperti di Afrika dan Amerika Latin, mirip dengan yang dilakukan ASEAN. Sebagian menuju konvergensi dalam kerangka hukum persaingan, mengoordinasikan tindakan bersama dan mengumpulkan sumber daya untuk memastikan penegakan lintas batas yang efektif di dalam kawasan. Untuk itu pada keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini, KPPU mendorong agar UNCTAD dapat masuk ke ASEAN dalam pengembangan kapasitas di bidang kebijakan persaingan usaha, khususnya terkait asesmen kebijakan maupun persaingan usaha di digital.
Selain berbagai isu di atas, sidang IGE memberikan perhatian yang kuat terhadap meningkatnya tren kebijakan industrial yang dilaksanakan oleh beberapa negara dalam bentuk subsidi dan penugasan Badan Usaha Milik Negara. Beberapa contoh kebijakan industrial mengemuka dalam pertemuan, seperti subsidi dari pemerintah Amerika Serikat untuk pemenuhan kebutuhan chips bagi industri telekomunikasi.