Kanwil III KPPU Melakukan Diskusi dengan DPKP Sumedang Terkait Tata Niaga Gabah
Sumedang (24/8) – Mengantisipasi terjadinya persaingan tidak sehat pada tata niaga gabah khususnya di Jawa Barat, Kanwil III KPPU mulai mengidentifikasi pelaku usaha dan perilakunya dalam tata niaga gabah. Dalam kesempatan kali ini, Kanwil III KPPU yang diwakili Mansur Kepala Bidang Kajian dan Advokasi melakukan diskusi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang (DPKP Sumedang) yang diwakili oleh Yanti Tristiana dari Bidang Tanaman Pangan.
Tata niaga gabah saat ini pada umumnya dilakukan dengan cara diperjualbelikan secara lokal maupun antar daerah. Untuk tata niaga gabah antar daerah, terdapat penggilingan besar yang membeli gabah di daerah sentra produksi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi penggilingan kecil karena tidak mendapatkan pasokan gabah dan tidak bisa bersaing dari sisi harga pembelian gabah. ”Kanwil III KPPU saat ini sedang mengkaji tata niaga gabah dan kondisi persaingan antar penggilingan padi dalam memperoleh pasokan gabah, hal ini dilakukan untuk melihat potensi adanya kebijakan atau perilaku persaingan tidak sehat dalam tata niaga gabah,” ujar Mansur.
Menanggapi hal tersebut, Yanti menjelaskan bahwa persaingan antar penggilingan padi di Sumedang masih berjalan dengan normal. Sebagian besar penggilingan yang berada di Kabupaten Sumedang adalah penggilingan padi dengan skala usaha kecil dan menengah. “Produksi GKG Kabupaten Sumedang 4 tahun terakhir masing-masing yaitu 586.134 ton (2019), 488.320 ton (2020), 478.554 ton (2021) dan 457.401 ton (2022). Semua produksi GKG ini diserap oleh penggilingan lokal Sumedang bahkan ketika penggilingan tersebut kekurangan pasokan, mereka mengambil dari daerah sekitar seperti Majalengka,” tanggap Yanti.
Terdapat 5 Kecamatan yang menjadi sentra produksi padi di Sumedang yaitu Darmaraja, Situraja, Buahdua, Wado dan Ujungjaya yang memasok hampir 90% kebutuhan padi di Sumedang. (MU)