KPPU dan DPR RI Gelar Sosialisasi Peran KPPU di Institut Teknologi dan Bisnis Visi Nusantara

KPPU dan DPR RI Gelar Sosialisasi Peran KPPU di Institut Teknologi dan Bisnis Visi Nusantara

Bogor (7/8) – Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dan Anggota DPR RI Tommy Kurniawan hadir memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi dengan tema Peran KPPU dalam Memberantas Monopoli Ekonomi yang berlangsung di Institut Teknologi dan Bisnis Visi Nusantara, Bojonggede, Kab. Bogor. Turut hadir sebagai pembicara adalah Kepala Kanwil III KPPU, Lina Rosmiati dan Penggiat UMKM Jawa Barat, Fresa Renggawa.

Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang UU No. 5 Tahun 1999 dan peran KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan kepada dosen, sivitas akademika Institut Teknologi dan Bisnis Visi Nusantara dan pelaku usaha UMKM setempat. Dalam sambutannya, Afif menjelaskan latar belakang lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 yang lahir dari reformasi untuk menciptakan demokrasi ekonomi. Selain penegakan hukum persaingan usaha, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan melalui amanat UU No. 20 Tahun 2008 harapannya melalui pengawasan kemitraan ini, “UMKM dapat naik kelas,” ujar Afif.

Sebelum pembukaan acara, Tommy menyampaikan apresiasi kepada KPPU atas kinerja dalam menjalankan tugas penegakan hukum persaingan usaha, di tengah segala keterbatasan baik dari sisi perangkat maupun sumber daya. Tommy berharap dengan adanya sosialisasi ini KPPU akan lebih dikenal oleh seluruh masyarakat, khususnya di lingkungan sivitas akademika, dan dapat berperan aktif membantu KPPU dengan melaporkan jika menemukan adanya tindakan anti persaingan oleh pelaku usaha.

Pada sesi pemaparan materi, Lina menjelaskan mengenai kisah sukses KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha, kartel skutik roda dua, serta minyak goreng yang melibatkan perusahaan-perusahan besar, dan telah menjatuhkan denda administratif yang besar. Untuk pengawasan kemitraan, KPPU telah menjatuhkan denda administratif, serta perubahan pelaksanaan kemitraan, misalnya di pola inti plasma kelapa sawit, dan kemitraan dengan pengemudi ojek online. Lebih lanjut, Lina menyampaikan terkait pengawasan pelaksanaan kemitraan seperti misalnya jika terdapat syarat kerja sama yang menguntungkan hanya pada salah satu pihak atau ada hambatan yang diciptakan pelaku usaha besar atau tidak ada itikad baik untuk dapat bersama-sama saling menguntungkan, dapat dikonsultasikan atau dilaporkan ke Kanwil III KPPU. (YA)