KPPU – CCP Laksanakan Pertemuan Bilateral
Jakarta – Pakistan (18/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaksanakan pertemuan bilateral dengan Competition Commission of Pakistan (CCP) untuk menjajaki kerja sama serta melakukan diskusi terkait perkembangan terkini mengenai kebijakan dan hukum persaingan dari masing-masing otoritas. Dilaksanakan secara daring dan difasilitasi oleh KBRI Pakistan, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah hadir bersama Komisioner Dinni Melanie yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Charles Pandji Dewanto, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Merger dan Akuisisi Aru Armando serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPPU yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa hubungan Indonesia dengan Pakistan memiliki akar sejarah yang dalam. Dengan mempertimbangkan kesamaan bahwa baik Indonesia maupun Pakistan merupakan negara dengan mayoritas muslim, Ketua KPPU menjelaskan bahwa KPPU telah mengembangkan sebuah buku tentang fikih persaingan untuk menguraikan hubungan antara fikih dengan nilai persaingan yang adil. Buku ini menjelaskan bahwa dalam fikih kontemporer, kompetisi disebut al-munafasah at-tijariyyah. Persaingan juga memiliki acuan dan landasan yang cukup kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Lebih lanjut, Ketua KPPU menyampaikan bahwa KPPU saat ini menangani beberapa investigasi kasus di pasar digital, seperti kasus Sistem Penagihan Google Play dan kasus agen perjalanan online. “Kami sangat antusias untuk melakukan diskusi ini dan mulai menguraikan kemungkinan kerja sama dalam waktu dekat. Saya sangat berharap upaya ini akan menjadi jalan untuk hubungan yang lebih dekat di antara kita dengan meningkatkan persaingan yang adil di kedua negara dan memberikan transparansi dan kepastian hukum kepada bisnis dan masyarakat kita,” ungkap Ketua KPPU.
Ketua CCP Kabir Ahmed Sidhu menyambut baik hal tersebut. Ahmed menyampaikan bahwa memang kerja sama formal antara KPPU dan CCP melalui Memorandum of Understanding (MoU) merupakan salah satu hal penting untuk dilaksanakan kedepannya. “Kami terus melakukan yang terbaik karena pasar harus adil dan harus dipastikan level of playing field yang sama untuk menyediakan produk yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” ungkap Ahmed. Melalui MoU dengan KPPU, diharapkan tujuan tersebut dapat dicapai.
Selain karakteristik umum, Indonesia dan Pakistan juga memiliki hubungan dagang yang baik. Pada tahun 2012, kedua negara menandatangani Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia-Pakistan, yaitu perjanjian perdagangan yang mencakup 232 pos tarif Indonesia dan 313 pos tarif Pakistan. Minyak kelapa sawit merupakan impor terbesar Pakistan dari Indonesia, sekaligus komoditas dengan potensi indikatif ekspor terbesar kedua dari Indonesia ke Pakistan. Impor lain dari Indonesia termasuk bahan bakar mineral dan minyak, kendaraan, kertas, dan produk karet. Pakistan sebagian besar mengekspor produk pertanian dan makanan seperti beras ke Indonesia, bersama dengan produk tekstil, kulit dan kulit mentah, ikan, kertas, besi, dan sebagainya. Ke depannya KPPU dan CCP akan menyelenggarakan beberapa kegiatan bersama untuk meningkatkan efektivitas implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha di kedua belah pihak.