Kebijakan Persaingan sebagai Bagian dari Ekosistem Ekonomi Digital dalam Menghadapi ASEAN DEFA
Bandung (19/10) – ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) merupakan kerangka perjanjian ekonomi digital yang akan dilakukan oleh ASEAN dan menjadi salah satu agenda transformasi digital ASEAN. Dalam rangka mempersiapkan negosiasi DEFA pada 1 Desember 2023 mendatang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan diskusi kelompok terarah dengan tema “Persiapan Indonesia Menghadapi ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA)” yang bertempat di Hotel Novotel Bandung.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU, Mansur bersama Diana Yosefa dari Direktorat Ekonomi KPPU turut hadir dalam kegiatan diskusi tersebut bersama dengan perwakilan dari institusi lainnya yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, KORIKA, CSIS, Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Universitas Padjadjaran, PT Privy Identitas Digital, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Hukum dan HAM, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, serta Kementerian Perdagangan.
Dalam pembahasan terkait dinamika persaingan usaha di sektor ekonomi digital, Diana menyampaikan tanggapan atas poin-poin terkait kebijakan persaingan untuk persiapan negosiasi DEFA mendatang, yaitu terkait transaksi nilai-nilai persaingan usaha dalam ekonomi digital, peningkatan kerja sama dan koordinasi penegakan hukum persaingan usaha yang selama ini difasilitasi oleh Sekretariat ASEAN, serta terkait pemberlakuan undang-undang untuk memastikan akses pasar yang adil dan terbuka bagi pelaku platform digital yang bisa saja diartikan juga diarahkan kepada pelaku UMKM.
Dari hasil diskusi dapat ditarik benang merah bahwa identitas digital, kecerdasan artifisial (AI), dan mobilitas talenta digital ternyata berkaitan juga dengan kebijakan persaingan yang memang pada akhirnya merupakan suatu ekosistem dari ekonomi digital sehingga baik yang disampaikan dari sisi akademisi, praktisi maupun pemerintahan sudah dihimpun untuk kemudian akan diformulasikan menjadi sebuah penentu posisi Indonesia dalam negosiasi DEFA nanti. (AA)