KPPU Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kota Dumai
Dumai (31/10) – Dalam upaya mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan mendorong kemitraan usaha yang seimbang antara pelaku usaha besar dan usaha kecil, Kantor Wilayah I KPPU bersama Inspektorat Kota Dumai menggelar Kegiatan Advokasi Persaingan Usaha di lingkungan Pemerintah Kota Dumai dengan tajuk ”Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim Media Centre, dibuka oleh Walikota Dumai yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Muhammad Syafie, S. Sos, M.Si. dan dihadiri oleh Inspektur Kota Dumai, Drs. Riki Dwi Woro, M.Si., seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Duma, serta Pelaku Usaha di Sektor Jasa Konstruksi dan UMKM Kota Dumai.
Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas yang menjelaskan mengenai gambaran umum UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Shobi Kurnia memberikan penjelasan mengenai Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dan Pemberian Saran Pertimbangan oleh KPPU dan Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hardianto yang memberikan materi tentang Modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan dalam Proses Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, serta dipandu oleh Amri, S.Sos. selaku Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Daerah Kota Dumai.
Dalam sambutan pembukaan dari Walikota Dumai yang dibacakan oleh Muhammad Syafie, disampaikan bahwa persaingan usaha telah terjadi di seluruh lapisan masyarakat. Iklim persaingan usaha sedikit banyak ditentukan oleh sejauh mana regulasi dan kebijakan perekonomian dapat mendukung persaingan usaha yang sehat.
“Mari kita manfaatkan momen ini untuk lebih banyak belajar lagi dan memahami tentang persaingan usaha yang sehat, tugas dan fungsi KPPU serta bagaimana mensinergikan nilai-nilai persaingan usaha di lingkungan pemerintah Kota Dumai, terutama pemahaman terhadap persekongkolan tender. Hal ini penting dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Materi diawali dengan penjelasan dari Ridho Pamungkas tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah. Di samping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan.
”Persaingan usaha yang sehat akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam hal mendorong inovasi, terjadinya efisiensi sumber daya dan membuka hambatan pasar bagi semua pelaku usaha, serta memberi manfaat bagi konsumen dalam hal keragaman produk/harga memudahkan pilihan, harga yang identik dengan kualitas/layanan serta konsumen sebagai price taker,” ujar Ridho.
Selanjutnya, Shobi memaparkan bahwa Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memberikan amanat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan yang selama ini tidak terjangkau oleh UU No. 5 Tahun 1999 seperti penyalahgunaan posisi tawar yang tak seimbang antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil yang menjadi mitranya.
Dijelaskan bahwa kegiatan kemitraan usaha terlaksana dikarenakan adanya beberapa prinsip yang sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM diantaranya prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan saling menguntungkan.
”Agar prinsip dalam kemitraan tersebut dapat terlaksana, maka pelaku usaha besar dilarang untuk memiliki dan/atau menguasai pelaku usaha yang bermitra dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008,” papar Shobi.
Lebih lanjut, Shobi juga memaparkan tentang penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (“DPKPU”) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Melalui penggunaan DPKPU tersebut, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU.
Pada sesi terakhir, Hardianto menjelaskan modus-modus dan cara mengidentifikasi adanya dugaan persekongkolan tender, mulai dari perencanaan anggaran, persyaratan dan pemasukan dokumen, evaluasi dan penetapan pemenang, hingga perilaku peserta tender. Dijelaskan juga bahwa ada dua bentuk persekongkolan, secara horisontal diantara para peserta tender dan secara vertikal dengan panitia atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha. Jika terbukti bersekongkol, KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi yang dapat berupa denda, blacklist, ataupun rekomendasi lain.
Mengakhiri paparannya, Hardianto mengingatkan kepada UKPBJ untuk lebih mencermati berbagai indikasi dalam persekongkolan tender, karena apabila UKPBJ mengabaikan berbagai indikasi persekongkolan, maka Pokja dapat diduga bagian dari yang ikut bersekongkol mengatur pemenang.
”Pokja dapat melakukan konsultasi kepada KPPU dalam mengidentifikasi indikasi persekongkolan dalam proses tender, namun keputusan untuk membatalkan tender bukan kewenangan KPPU. Ranah KPPU adalah ketika telah terpenuhi unsur pengaturan pemenang,” pungkas Hardianto.